Punya Risiko Tinggi, Upah Awak Kapal Perikanan di Sulut Tak Naik

Rabu, 17 Februari 2021 - 16:30 WIB
Foto/Ilustrasi/Okezone
JAKARTA - Kegiatan usaha perikanan tangkap merupakan salah satu penggerak perekonomian di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) . Di samping itu, kegiatan usaha ini juga termasuk dalam kategori yang berisiko tinggi.

Maka dari itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara Erny B. Tumondo menegaskan bahwa kesejahteraan tenaga kerja, termasuk awak kapal perikanan akan terjamin. ( Baca juga:Wahai PNS Baru Kemenkeu, Dengerin Nih Kata Sri Mulyani: Jangan Jadi Penjahat )



"Pemerintah Provinsi Sulut sudah menetapkan UMP sesuai dengan keputusan Gubernur Sulut Nomor 330 Tahun 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021," ujar Erny dalam Webinar Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan pada Rabu(17/2/2021).

Selain itu, dalam rangka jaminan keselamatan untuk pengurusan izin berusaha sesuai dengan kewenangan provinsi, terdapat kewajiban untuk menyertakan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!