Punya Risiko Tinggi, Upah Awak Kapal Perikanan di Sulut Tak Naik

Rabu, 17 Februari 2021 - 16:30 WIB
Foto/Ilustrasi/Okezone
JAKARTA - Kegiatan usaha perikanan tangkap merupakan salah satu penggerak perekonomian di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) . Di samping itu, kegiatan usaha ini juga termasuk dalam kategori yang berisiko tinggi.

Maka dari itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara Erny B. Tumondo menegaskan bahwa kesejahteraan tenaga kerja, termasuk awak kapal perikanan akan terjamin. ( Baca juga:Wahai PNS Baru Kemenkeu, Dengerin Nih Kata Sri Mulyani: Jangan Jadi Penjahat )

"Pemerintah Provinsi Sulut sudah menetapkan UMP sesuai dengan keputusan Gubernur Sulut Nomor 330 Tahun 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021," ujar Erny dalam Webinar Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan pada Rabu(17/2/2021).

Selain itu, dalam rangka jaminan keselamatan untuk pengurusan izin berusaha sesuai dengan kewenangan provinsi, terdapat kewajiban untuk menyertakan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

"UMP Sulut yang ditetapkan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," tambahnya. ( Baca juga:Lumpuhkan Produksi F-35 AS, China Pertimbangkan 'Opsi Nuklir' Rare Earth )



Erny mengatakan, sebagai imbas dari pandemi Covid-19, UMP yang ditetapkan untuk tahun 2021 masih sama dengan tahun 2020. Kendati demikian, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan sebesar 4-6% di tahun 2021.

"Peran pengusaha ya berupa kepatuhan pelaku usaha dalam menerapkan UMP yang dikolaborasikan dengan sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil juga sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Laut," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More