Warteg Tergulung Pandemi

Kamis, 18 Februari 2021 - 05:47 WIB


Sementara itu, Staf Khusus Mentri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan, Riza Damanik menjelaskan, pemerintah telah memiliki program khusus untuk membantu pengusaha mikro dan menengah agar bisa bertahan di masa pandemi melalui skema pemulihan ekonomi nasional (PEN). Bahkan, pada tahun lalu, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah menyalurkan bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang bertujuan untuk memperkuat permodalan dan arus Kas pengusaha mikro.

Selain itu, ada pula skema pemberian intensif pajak UMKM yang memiliki omzet dibawah Rp4,8 miliar per tahun. Lalu, relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Setelah itu ada pula perluasan modal kerja bagi 23 juta UMKM yang belum terhubung dengan lembaga keuangan.

"Skema ini sudah sesuai dengan arahan Presiden dalam mendukung pemulihan ekonomi melalui UMKM ditengah situasi global saat ini,"ujar Riza Damanik.

Dari beberapa skema di atas, Riza mengatakan besaran anggaran yang yang dialokasikan untuk bantuan UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp32,5 triliun atau sekitar 26,4% dari alokasi sebesar Rp123,46 triliun. Dari bantuan tersebut ada sekitar 12 juta pengusaha mikro telah menerima bantuan yang disalurkan melalui perbankan sebesar Rp2,4 juta.

Di samping itu, pemerintah sudah menyiapkan program subsidi bunga kredit usaha mikro. Jadi, bunga kredit dari para pengusaha mikro sepenuhnya dibayar melalui anggaran pendapatan belanja nasional (APBN). Dia memastikan, pemerintah tahun ini akan memberikan bantuan kepada para pengusaha warteg dan juga UMKM lainnya yang terancam gulung tikar. Namun, besaran dana dan konsep insentif yang akan diberikan masih dalam pembahasan.

"Rencananya insentif yang diberikan berupa kredit usaha rakyat (KUR) dan bantuan non-KUR. Desainnya masih disiapkan agar bantuan ini bisa diakses merata,"tambahnya.

Calon penerima KUR ini nantinya akan menerima sejumlah kemudahan berupa relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR, pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi, penundaan angsuran pokok,dan relaksasi ketentuan ‎restrukturisasi KUR telah diberikan kepada penerima KUR.

Sementara itu, Kemenkop UKM juga tengah mengumpulkan data warteg yang terkena dampak dari pandemi, hingga yang masih bertahan. Lewat data yang pasti pemerintah bisa menilai seberapa besar kebutuhan yang diperlukan bagi pengusaha kuliner ini. Tetapi, Riza menyarankan, agar para pengusaha warteg ini bisa berkolaborasi dengan pedagang kaki lima untuk sama-sama meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.

"Nantinya para pelaku usaha ini bisa difasilitasi lewat adanya program 'Bapak Asuh' yang didalamnya melibatkan stakeholder baik dari pemerintah melalui Badan Usaha Miik Negara (BUMN) atau bisa dari lembaga swasta,"jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More