Enam Langkah Bappenas Mempercepat Pembangunan Papua
Senin, 18 Mei 2020 - 10:12 WIB
Kedua, memetakan potensi ekonomi untuk menciptakan pusat pertumbuhan baru sesuai basis kluster 7 wilayah adat di Papua dan Papua Barat.
"Sebagai terobosan awal, Bappenas menetapkan 7 Kawasan Pengembangan Ekonomi (KPE) wilayah adat, yakni Saireri, Tabi, Laa Pago, Animha, Mee Pago, Domberai dan Bomberai, dengan berbagai komoditas unggulan yang dikelola hulu ke hilir," terangnya
Ketiga, Bappenas telah mendesain percepatan pembangunan infrastruktur dan konektivitas internal guna membuka isolasi wilayah, pelayanan dasar, dan percepatan pusat ekonomi di kawasan strategis, antara lain Kawasan Ekonomi Khusus Sorong, Kawasan Industri Teluk Bintuni, Kawasan Pariwisata prioritas Raja Ampat, dan pengembangan pola jembatan udara di pedalaman dan pusat kota/kabupaten.
Keempat, penataan dan penguatan otonomi khusus (otsus), antara lain tata kelola dana otsus, penguatan distrik (kecamatan), peningkatan sinergi perencanaan pembangunan daerah, dan pengembangan kebijakan dan manajemen ASN kontekstual Papua.
"Dalam konteks otsus, sejalan dengan arah Prolegnas Prioritas 2020, Kementerian PPN/Bappenas menekankan pentingnya redesain revisi UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang Dana Otsus akan berakhir pada 2022," paparnya
"Sebagai terobosan awal, Bappenas menetapkan 7 Kawasan Pengembangan Ekonomi (KPE) wilayah adat, yakni Saireri, Tabi, Laa Pago, Animha, Mee Pago, Domberai dan Bomberai, dengan berbagai komoditas unggulan yang dikelola hulu ke hilir," terangnya
Ketiga, Bappenas telah mendesain percepatan pembangunan infrastruktur dan konektivitas internal guna membuka isolasi wilayah, pelayanan dasar, dan percepatan pusat ekonomi di kawasan strategis, antara lain Kawasan Ekonomi Khusus Sorong, Kawasan Industri Teluk Bintuni, Kawasan Pariwisata prioritas Raja Ampat, dan pengembangan pola jembatan udara di pedalaman dan pusat kota/kabupaten.
Keempat, penataan dan penguatan otonomi khusus (otsus), antara lain tata kelola dana otsus, penguatan distrik (kecamatan), peningkatan sinergi perencanaan pembangunan daerah, dan pengembangan kebijakan dan manajemen ASN kontekstual Papua.
"Dalam konteks otsus, sejalan dengan arah Prolegnas Prioritas 2020, Kementerian PPN/Bappenas menekankan pentingnya redesain revisi UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang Dana Otsus akan berakhir pada 2022," paparnya
Lihat Juga :