Pengamat: Lanjutkan Pembangunan Pulau Reklamasi, Jokowi Beri Kepastian Hukum

Senin, 18 Mei 2020 - 11:54 WIB
Keputusan Presiden Jokowi melanjutkan pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta diapresiasi karena dinilai telah memberikan kepastian hukum. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta dinilai telah memberikan kepastian hukum. Keputusan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur itu dinilai sejalan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang tetap melanjutkan pembangunan pulau C, D, G dan N.

Pengamat Properti Ali Tranghanda dari Indonesia Property Watch mengatakan bahwa keputusan presiden Jokowi yang melegalkan pembangunan pulau reklamasi memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi.



"Dengan adanya Perpres No 60 Tahun 2020 ini, akhirnya kepastian hukum untuk berusaha atau mengembangkan daerah itu menjadi terjamin, dan berdampak positif pada perekonomian," kata Ali di Jakarta, Senin (17/5/2020).

(Baca Juga: Pembangunan Reklamasi Jakarta Dinilai Bisa Dongkrak Ekonomi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!