Ini Lho Alasan Kenapa Sepeda Masuk Objek Wajib Lapor SPT

Senin, 22 Februari 2021 - 14:23 WIB
Sepeda kini masuk dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan sepeda dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) . Hal ini mengundang tanya wajib pajak, dan bahkan spekulasi bahwa sepeda akan dipajaki.

Menjelaskan mengenai dimasukkannya sepeda dalam pelaporan SPT, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, alasannya tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).



Adapun SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



"Sepeda adalah salah satu jenis harta dan harus dilaporkan dalam SPT. Kodenya adalah 041," kata Neilmaldrin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.



Secara garis besar, kata dia, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak. Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan.

"Namun, pada praktiknya masih banyak wajib pajak yang bingung dalam melaporkan harta di SPT. Mungkin karena belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi mereka," jelasnya.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More