Ini Alasan Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 jadi 2 Hari
Senin, 22 Februari 2021 - 16:36 WIB
Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan karena mobilitas masyarakat cenderung naik. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama pada tahun ini sebanyak 5 hari. Artinya, cuti bersama pada tahun ini hanya sisa 2 hari saja yaitu tanggal 12 Mei dan 24 Desember 2021.
Pemangkasan cuti bersama ini menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
SKB 3 Menteri ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
(Baca juga: Resmi! Cuti Bersama 2021 Dipangkas jadi 2 Hari Saja )
Pemangkasan cuti bersama ini menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
SKB 3 Menteri ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
(Baca juga: Resmi! Cuti Bersama 2021 Dipangkas jadi 2 Hari Saja )
Lihat Juga :