Tangkap Pelaku Perusakan Terumbu Karang, KKP Kordinasi dengan Pemda
Senin, 22 Februari 2021 - 18:06 WIB
Ilustrasi foto/dok KKP
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang melakukan penyidikan terhadap kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) dan pengambilan terumbu karang yang terjadi di kawasan Perairan Pulau Range, Kabupaten Sumbawa Barat.
Penanganan kasus ini sendiri bermula dari penyerahan lima orang terduga pelaku pencurian terumbu karang oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Bualawah yang mengamankan para pelaku tersebut pada tanggal 8 Februari 2021.
(Baca juga: Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Panggil Kepala Badan Riset dan SDM KKP )
Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Nugroho Aji mengatakan kegiatan penangkapan ikan dan pengambilan terumbu karang yang dilakukan oleh para pelaku tersebut diduga telah melanggar ketentuan Pasal Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Penanganan kasus ini sendiri bermula dari penyerahan lima orang terduga pelaku pencurian terumbu karang oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Bualawah yang mengamankan para pelaku tersebut pada tanggal 8 Februari 2021.
(Baca juga: Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Panggil Kepala Badan Riset dan SDM KKP )
Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Nugroho Aji mengatakan kegiatan penangkapan ikan dan pengambilan terumbu karang yang dilakukan oleh para pelaku tersebut diduga telah melanggar ketentuan Pasal Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Lihat Juga :