Tangkap Pelaku Perusakan Terumbu Karang, KKP Kordinasi dengan Pemda

Senin, 22 Februari 2021 - 18:06 WIB
Nugroho juga tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan Pemerintah Daerah mengingat ada dugaan ketentuan Peraturan Daerah yang juga dilanggar yaitu Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Sumber Daya Perikanan. "Proses penyidikan masih berjalan dan kami akan koordinasikan juga dengan Pemerintah Daerah," ujar dia di Jakarta, Senin (22/2/2021).

(Baca juga: Luhut Sebut Restorasi Terumbu Karang Serap Tenaga Kerja Lebih dari 10 Ribu Orang )

Seperti diketahui, penanganan kasus ini merupakan bukti keseriusan KKP untuk melindungi kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan termasuk terumbu karang. KKP juga memastikan bahwa langkah penegakan hukum ini diambil untuk melindungi nelayan kecil yang mengeluhkan aksi perusakan terumbu karang.

"Ini upaya kita menjaga terumbu karang kita dari aktivitas yang merusak dan tindakan pencurian. Terumbu karang ini penting perannya untuk keseimbangan ekosistem laut," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!