Kemenperin Kawal Ketat Industri yang Beroperasi Saat PSBB
Jum'at, 17 April 2020 - 22:12 WIB
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong agar industri tetap produktif selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah.
Seiring upaya tersebut, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), terutama bagi industri yang hasil produksinya dibutuhkan saat penanganan Covid-19. Tentunya pelaksanaannya harus berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Dalam lembaran IOMKI sudah dijelaskan dan dinyatakan bahwa industri dalam melakukan kegiatan industri harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang sudah digariskan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Berkaitan dengan protokol kesehatan yang tertuang dalam surat edaran, Kemenperin bersama Pemerintah Daerah (Pemda) terus mengawal secara ketat dan melakukan pembinaan pada industri-industri yang telah diberikan IOMKI selama PSSB.
Diharapkan, industri yang telah mendapatkan izin, secara cepat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaannya di lapangan. “Penerapan protokol kesehatan seperti ini adalah hal yang baru bagi kita semua sehingga perlu penyesuaian di lapangan,” tutur Agus.
Apabila ada industri tidak patuh pada peraturan yang telah disepakati, misalnya mengenai protokol kesehatan, Kemenperin bersama Pemda setempat tidak segan-segan memberikan sanksi.
“Kalau sudah mendapatkan pembinaan, masih belum juga mengindahkan, saya sebagai Menteri Perindustrian tidak akan ragu-ragu untuk mencabut IOMKI pada perusahaan tersebut,” tegasnya.
Kemenperin telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan daerah yang di wilayahnya terdapat sejumlah kawasan industri, antara lain dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar mewakili Gubernur Banten.
Pada kesempatan tersebut, Kemenperin dan pimpinan daerah telah menyamakan pandangan dan persepsi berkaitan dengan operasional industri manufaktur di daerah masing-masing.
Seiring upaya tersebut, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), terutama bagi industri yang hasil produksinya dibutuhkan saat penanganan Covid-19. Tentunya pelaksanaannya harus berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Dalam lembaran IOMKI sudah dijelaskan dan dinyatakan bahwa industri dalam melakukan kegiatan industri harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang sudah digariskan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Berkaitan dengan protokol kesehatan yang tertuang dalam surat edaran, Kemenperin bersama Pemerintah Daerah (Pemda) terus mengawal secara ketat dan melakukan pembinaan pada industri-industri yang telah diberikan IOMKI selama PSSB.
Diharapkan, industri yang telah mendapatkan izin, secara cepat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaannya di lapangan. “Penerapan protokol kesehatan seperti ini adalah hal yang baru bagi kita semua sehingga perlu penyesuaian di lapangan,” tutur Agus.
Apabila ada industri tidak patuh pada peraturan yang telah disepakati, misalnya mengenai protokol kesehatan, Kemenperin bersama Pemda setempat tidak segan-segan memberikan sanksi.
“Kalau sudah mendapatkan pembinaan, masih belum juga mengindahkan, saya sebagai Menteri Perindustrian tidak akan ragu-ragu untuk mencabut IOMKI pada perusahaan tersebut,” tegasnya.
Kemenperin telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan daerah yang di wilayahnya terdapat sejumlah kawasan industri, antara lain dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar mewakili Gubernur Banten.
Pada kesempatan tersebut, Kemenperin dan pimpinan daerah telah menyamakan pandangan dan persepsi berkaitan dengan operasional industri manufaktur di daerah masing-masing.
tulis komentar anda