Penerimaan Pajak Seret, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya
Selasa, 23 Februari 2021 - 16:03 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak sampai akhir Januari 2021 baru sebesar Rp68,5 triliun. Realisasi ini baru 5,6% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 yang sebesar Rp1.229,6 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak memang mengalami kontraksi sebesar 15,3% pada awal tahun ini. Hal yang sama juga terjadi tahun lalu, di mana penerimaan pajak tercatat sebesar Rp80,8 triliun atau tumbuh negatif 6,1% dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: INDEF: Diskon Pajak Mobil Cuma Bikin Negara Kehilangan Rp2,28 T
"Penerimaan pajak Rp68,5 triliun itu terkontraksi 15,3%. Januari tahun lalu penerimaan pajak juga sebenarnya mengalami kontraksi 6,1%," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, kontraksi penerimaan pajak disebabkan oleh menurunnya penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Migas menjadi Rp2,3 triliun. Penerimaan PPh Migas tercatat mengalami kontraksi 19,8% dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp2,9 triliun.
"Kalau kita lihat di sini adalah penerimaan migas yang Rp2,3 triliun itu mengalami kontraksi 19,8% karena harga migas kita dibandingkan Januari tahun lalu meski sudah di atas asumsi (APBN) itu masih di bawah kondisi harga minyak di 2020," jelasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak memang mengalami kontraksi sebesar 15,3% pada awal tahun ini. Hal yang sama juga terjadi tahun lalu, di mana penerimaan pajak tercatat sebesar Rp80,8 triliun atau tumbuh negatif 6,1% dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: INDEF: Diskon Pajak Mobil Cuma Bikin Negara Kehilangan Rp2,28 T
"Penerimaan pajak Rp68,5 triliun itu terkontraksi 15,3%. Januari tahun lalu penerimaan pajak juga sebenarnya mengalami kontraksi 6,1%," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, kontraksi penerimaan pajak disebabkan oleh menurunnya penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Migas menjadi Rp2,3 triliun. Penerimaan PPh Migas tercatat mengalami kontraksi 19,8% dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp2,9 triliun.
"Kalau kita lihat di sini adalah penerimaan migas yang Rp2,3 triliun itu mengalami kontraksi 19,8% karena harga migas kita dibandingkan Januari tahun lalu meski sudah di atas asumsi (APBN) itu masih di bawah kondisi harga minyak di 2020," jelasnya.
Lihat Juga :