INDEF: Diskon Pajak Mobil Cuma Bikin Negara Kehilangan Rp2,28 T
Selasa, 23 Februari 2021 - 14:41 WIB
loading...
Diskon pajak mobil oleh pemerintah dinilai tak akan banyak membantu menaikkan penjualan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru akan berlaku pada awal Maret 2021. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong penjualan mobil yang lesu akibat pandemi covid-19.
Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0% Selama 3 Bulan Jadi Harapan Gaikindo
Namun, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menilai bahwa penjualan mobil tidak akan terdongkrak signifikan dengan adanya kebijakan tersebut. Sebab, daya beli sedang menurun akibat pandemi. "Karena di masa pandemi uang lagi susah," kata dalam diskusi INDEF secara virtual, Selasa (23/2/2021).
Di bagian lain, dia menjelaskan, penjualan mobil saat ini sedang meningkat. Dari data yang ada, pertumbuhan penjualan mobil sudah bergerak ke 5%. "Jadi tanpa ada tax insentif pun penjualan sudah cukup tinggi. Kalau diberikan tax insentif ini menjadi hal sia-sia," terangnya.
Ia menuturkan, kebijakan itu menjadi sia-sia karena negara akan kehilangan penerimaan pajak. Apalagi, tax ratio di Indonesia masih sangat rendah. Ia mengatakan dengan adanya PPnBM negara akan kehilangan penerimaan pajak sekitar Rp2,28 triliun.
Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0% Selama 3 Bulan Jadi Harapan Gaikindo
Namun, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menilai bahwa penjualan mobil tidak akan terdongkrak signifikan dengan adanya kebijakan tersebut. Sebab, daya beli sedang menurun akibat pandemi. "Karena di masa pandemi uang lagi susah," kata dalam diskusi INDEF secara virtual, Selasa (23/2/2021).
Di bagian lain, dia menjelaskan, penjualan mobil saat ini sedang meningkat. Dari data yang ada, pertumbuhan penjualan mobil sudah bergerak ke 5%. "Jadi tanpa ada tax insentif pun penjualan sudah cukup tinggi. Kalau diberikan tax insentif ini menjadi hal sia-sia," terangnya.
Ia menuturkan, kebijakan itu menjadi sia-sia karena negara akan kehilangan penerimaan pajak. Apalagi, tax ratio di Indonesia masih sangat rendah. Ia mengatakan dengan adanya PPnBM negara akan kehilangan penerimaan pajak sekitar Rp2,28 triliun.
Lihat Juga :