Ini Rekomendasi idEA Terkait Regulasi Ekonomi Digital
Rabu, 24 Februari 2021 - 17:50 WIB
Rekomendasi terakhir terkait dengan peraturan perpajakan. Dua aturan di antaranya adalah UU Cipta Kerja bidang perpajakan dan UU Bea Meterai. Tantangan penerapan yang menjadi perhatian platform digital di awal 2021 adalah peraturan turunan dari UU Bea Meterai.
(Baca juga: Duh! Ternyata Begini Nasib Pesangon dalam PP Turunan UU Cipta Kerja )
idEA menyampaikan perlu ada penyesuaian ketentuan dalam UU Bea Meterai terutama ruang lingkup objek meterai. Pemberlakuan materai dalam surat perjanjian sebagai salah satu dokumen perdata tidak seharusnya mengikutsertakan Terms and Conditions (T&C) di Platform Digital.
Penerapan aturan ini juga masih memerlukan masa peralihan hingga 1 tahun. Sementara itu, UU Cipta Kerja bidang perpajakan juga mengamanatkan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan dalam faktur pembelian. Hal ini bisa berpengaruh menurunkan transaksi di platform digital, di mana transaksi memerlukan KYC baru dengan NIK pembeli. "Kami dari idEA berharap bisa terlibat dalam proses penyusunan agar aturan bisa tepat sasaran," kata Bima.
(Baca juga: Duh! Ternyata Begini Nasib Pesangon dalam PP Turunan UU Cipta Kerja )
idEA menyampaikan perlu ada penyesuaian ketentuan dalam UU Bea Meterai terutama ruang lingkup objek meterai. Pemberlakuan materai dalam surat perjanjian sebagai salah satu dokumen perdata tidak seharusnya mengikutsertakan Terms and Conditions (T&C) di Platform Digital.
Penerapan aturan ini juga masih memerlukan masa peralihan hingga 1 tahun. Sementara itu, UU Cipta Kerja bidang perpajakan juga mengamanatkan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan dalam faktur pembelian. Hal ini bisa berpengaruh menurunkan transaksi di platform digital, di mana transaksi memerlukan KYC baru dengan NIK pembeli. "Kami dari idEA berharap bisa terlibat dalam proses penyusunan agar aturan bisa tepat sasaran," kata Bima.
(ind)
Lihat Juga :