Ini Rekomendasi idEA Terkait Regulasi Ekonomi Digital

Rabu, 24 Februari 2021 - 17:50 WIB
loading...
Ini Rekomendasi idEA...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberikan rekomendasi terkait regulasi di bidang ekonomi digital. Pertama, terkait dengan perizinan. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020, pelaku kreatif dan UMKM wajib memiliki izin untuk berjualan online di platform digital seperti marketplace, online retail, dan semacamnya.

"Dalam kondisi pandemi saat ini, kami merekomendasikan adanya peninjauan kembali aturan tersebut karena UMKM membutuhkan kemudahan dalam berusaha terutama secara digital. Kami memandang perlu adanya penyesuaian PP 80/2019 maupun aturan turunannya. Pun dengan Omnibus Law yang seharusnya bisa dievaluasi kembali," ujar Ketua Umum idEA Bima Laga dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).

(Baca juga: Tahun Ini Tenaga Ahli di Bidang Teknologi, Digital, dan Ecommerce Banyak Dicari Perusahaan )

Rekomendasi kedua adalah terkait dengan pengawasan konten di Permenkominfo 5/2020. Menurut idEA, sangat sulit bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika hanya diberi waktu satu hari untuk menyikapi pelaporan konten. Hal ini terkait dengan ketersediaan sumber daya yang ada.

Terkait dengan pemberian akses data dalam rangka penegakan hukum, perlu dibuat rambu-rambu agar hak akses terhadap data ini bisa menjaga akuntabilitas sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Rambu-rambu ini bisa dilakukan dengan adanya approval dari lembaga independen yang diamanatkan RUU Perlindungan Data Pribadi bagi Kementerian atau Lembaga Negara yang berkeinginan melakukan akses terhadap data di Platform Digital.

(baca juga: Gokil! Bank Digital BCA Bakal Jadi Bank Robot Tanpa Kantor Cabang )

Rekomendasi juga menyoroti pelaporan data oleh pelaku digital yang akan diatur dengan Rancangan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut IdEA, tata cara pelaporan diharapkan juga mengakomodir keberagaman skala bisnis dari setiap pelaku e-commerce.

"Setiap pelaku digital memiliki kapasitas infrastruktur IT yang berbeda-beda dengan menyediakan beberapa pilihan mekanisme pelaporan data. Pelaporan data juga hendaknya merujuk pada perlindungan data pribadi dan untuk tujuan yang terbatas," jelas Bima.

Rekomendasi terakhir terkait dengan peraturan perpajakan. Dua aturan di antaranya adalah UU Cipta Kerja bidang perpajakan dan UU Bea Meterai. Tantangan penerapan yang menjadi perhatian platform digital di awal 2021 adalah peraturan turunan dari UU Bea Meterai.

(Baca juga: Duh! Ternyata Begini Nasib Pesangon dalam PP Turunan UU Cipta Kerja )

idEA menyampaikan perlu ada penyesuaian ketentuan dalam UU Bea Meterai terutama ruang lingkup objek meterai. Pemberlakuan materai dalam surat perjanjian sebagai salah satu dokumen perdata tidak seharusnya mengikutsertakan Terms and Conditions (T&C) di Platform Digital.

Penerapan aturan ini juga masih memerlukan masa peralihan hingga 1 tahun. Sementara itu, UU Cipta Kerja bidang perpajakan juga mengamanatkan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan dalam faktur pembelian. Hal ini bisa berpengaruh menurunkan transaksi di platform digital, di mana transaksi memerlukan KYC baru dengan NIK pembeli. "Kami dari idEA berharap bisa terlibat dalam proses penyusunan agar aturan bisa tepat sasaran," kata Bima.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
White Paper MDI Ventures...
White Paper MDI Ventures Petakan Jalur Ekonomi Digital Inklusif di Indonesia
Topping Off SMX01 Perkuat...
Topping Off SMX01 Perkuat Fondasi Infrastruktur Digital Indonesia
Astranauts 2026, Akselerasi...
Astranauts 2026, Akselerasi Transformasi Digital dan Efisiensi untuk Perkuat Ekonomi
Lindungi Konsumen dan...
Lindungi Konsumen dan Literasi Digital, Blibli Luncurkan JEDA
Soal Perjanjian Transfer...
Soal Perjanjian Transfer Data RI-AS, Komisi I DPR Desak Pembentukan Lembaga PDP Independen
Kisah Mitra Jakmall...
Kisah Mitra Jakmall Bangkit, Dari Gaji Pas-pasan ke Penghasilan Tambahan
Rekomendasi
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Berita Terkini
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved