Penilaian Harga Ganti Rugi Lahan Proyek Strategis, MAPPI: Objektif Mengacu Pasar
Rabu, 24 Februari 2021 - 21:33 WIB
Penilaian harga lahan yang akan dibebaskan Pertamina maupun BUMN dan institusi Pemerintah untuk beberapa proyek strategis nasional tak bisa disamakan antara satu daerah dan daerah lain. Foto/Dok
JAKARTA - Penilaian harga lahan yang akan dibebaskan Pertamina maupun BUMN dan institusi Pemerintah untuk beberapa proyek strategis nasional tak bisa disamakan antara satu daerah dan daerah lain. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (KSPI MAPPI) Hamid Yusuf.
“Kondisional, tidak bisa disamakan. Penilaian harga lahan bisa lebih rendah atau lebih tinggi. Tetapi, penilaian tentu dilakukan secara objektif dan mengacu pada nilai pasar,” katanya di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: Warga Desa di Tuban Kantongi Ganti Rugi Rp8 M, Pertamina Bilang Tidak Bisa Intervensi
Menurut dia, sangat lazim ketika warga memiliki ekspektasi bahwa lahan yang dimiliki akan dinilai tinggi, tetapi masyarakat juga harus mengetahui, bahwa dalam melakukan penilaian harga, Penilai Pertanahan sudah memiliki standar sehingga penilaian harga lahan selalu dilakukan dengan objektif.
“Kondisional, tidak bisa disamakan. Penilaian harga lahan bisa lebih rendah atau lebih tinggi. Tetapi, penilaian tentu dilakukan secara objektif dan mengacu pada nilai pasar,” katanya di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: Warga Desa di Tuban Kantongi Ganti Rugi Rp8 M, Pertamina Bilang Tidak Bisa Intervensi
Menurut dia, sangat lazim ketika warga memiliki ekspektasi bahwa lahan yang dimiliki akan dinilai tinggi, tetapi masyarakat juga harus mengetahui, bahwa dalam melakukan penilaian harga, Penilai Pertanahan sudah memiliki standar sehingga penilaian harga lahan selalu dilakukan dengan objektif.
Lihat Juga :