Penilaian Harga Ganti Rugi Lahan Proyek Strategis, MAPPI: Objektif Mengacu Pasar
Rabu, 24 Februari 2021 - 21:33 WIB
“Jadi yang menilai harga lahan adalah Penilai Pertanahan yang berada dalam wadah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bukan Pertamina,” katanya.
Dalam hal ini, lanjutnya, Pertamina hanya bertindak sebagai pemberi tugas, sedangkan hasil penilaian, akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan sebagai pengguna jasa Penilai.
Izin Penilai Pertanahan, menurut Hamid, dikeluarkan Kementerian Keuangan dan mendapat lisesnsi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Dengan demikian, selain Penilai Pertanahan, memang tidak ada pihak lain sebagai penilai harga lahan untuk kepentingan umum,” terangnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, Pertamina hanya bertindak sebagai pemberi tugas, sedangkan hasil penilaian, akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan sebagai pengguna jasa Penilai.
Izin Penilai Pertanahan, menurut Hamid, dikeluarkan Kementerian Keuangan dan mendapat lisesnsi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Dengan demikian, selain Penilai Pertanahan, memang tidak ada pihak lain sebagai penilai harga lahan untuk kepentingan umum,” terangnya.
(akr)
tulis komentar anda