Turunan UU Ciptaker Dianggap Bikin Pekerja Kontrak Bisa Kredit Rumah
Kamis, 25 Februari 2021 - 10:45 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam beleid tersebut, ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021.( Baca juga:Aturan Turunan UU Ciptaker Beres, Bahlil: Tak Bisa Main Periksa Sembarang )
Ketua Umum Soksi Ahmadi Noor Supit mengatakan, tentu saja ini menjadikan pekerja PKWT memiliki jaminan pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan peraturan PKWT yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
"Jangka waktu lima tahun sebagaimana yang termaktub dalam PP No. 35 Tahun 2021 lebih panjang dari ketentuan yang termaktub di dalam ketentuan lama, yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Ahmadi di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Dalam ketentuan lama yang termaktub dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa jangka waktu konrak PKWT maksimal selama tiga tahun dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun,” demikian bunyi Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan.
Selain berdampak pada jaminan kepastian kerja, turunan UU Ciptaker terkait PKWT menjadikan penghasilan para buruh atau pekerja PKWT lebih bankable, karena buruh dengan jaminan masa kerja yang lama penghasilannya bisa dijadikan anggunan di perbankan untuk keperluan buruh mencicil rumah atau lainnya. ( Baca juga:Barang yang Kita Gunakan Sehari-hari Ternyata Hasil NASA ke Ruang Angkasa )
Dan tentu saja ini akan makin meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja PKWT, sebab dengan masa kerja lima tahun para pekerja PKWT akan memiliki pengalaman kerja yang lebih bernilai dan dihargai oleh perusahaan, sehingga akan mudah untuk bisa diterima bekerja kembali.
Karena itu SOKSI sebagai organisasi pekerja yang menjadi sayap partai Golkar menyambut baik turunan UU Ciptaker terkait tenaga kerja PKWT yang jauh lebih menguntungkan bagi Kaum pekerja dan pengusaha.
Dalam beleid tersebut, ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021.( Baca juga:Aturan Turunan UU Ciptaker Beres, Bahlil: Tak Bisa Main Periksa Sembarang )
Ketua Umum Soksi Ahmadi Noor Supit mengatakan, tentu saja ini menjadikan pekerja PKWT memiliki jaminan pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan peraturan PKWT yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
"Jangka waktu lima tahun sebagaimana yang termaktub dalam PP No. 35 Tahun 2021 lebih panjang dari ketentuan yang termaktub di dalam ketentuan lama, yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Ahmadi di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Dalam ketentuan lama yang termaktub dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa jangka waktu konrak PKWT maksimal selama tiga tahun dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun,” demikian bunyi Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan.
Selain berdampak pada jaminan kepastian kerja, turunan UU Ciptaker terkait PKWT menjadikan penghasilan para buruh atau pekerja PKWT lebih bankable, karena buruh dengan jaminan masa kerja yang lama penghasilannya bisa dijadikan anggunan di perbankan untuk keperluan buruh mencicil rumah atau lainnya. ( Baca juga:Barang yang Kita Gunakan Sehari-hari Ternyata Hasil NASA ke Ruang Angkasa )
Dan tentu saja ini akan makin meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja PKWT, sebab dengan masa kerja lima tahun para pekerja PKWT akan memiliki pengalaman kerja yang lebih bernilai dan dihargai oleh perusahaan, sehingga akan mudah untuk bisa diterima bekerja kembali.
Karena itu SOKSI sebagai organisasi pekerja yang menjadi sayap partai Golkar menyambut baik turunan UU Ciptaker terkait tenaga kerja PKWT yang jauh lebih menguntungkan bagi Kaum pekerja dan pengusaha.
(uka)
tulis komentar anda