Sri Mulyani Siapkan Dana Pemulihan Ekonomi Akibat Corona Rp641,17 Triliun
Senin, 18 Mei 2020 - 17:43 WIB
"Kemudian ada juga Pra Kerja (Rp20 triliun), Diskon Listrik (Rp6,9 triliun), dan Logistik/Pangan/Sembako (Rp25 triliun). Hal itu ditujukan pada rumah tangga miskin dan rentan serta terdampak, dengan total senilai Rp172,10 triliun," katanya
Sambung dia, instrumen kedua yakni subsidi bunga untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat, senilai Rp34,15 triliun. Nilai itu terbagi dari BPR, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan (Rp 27,26 triliun), KUR, UMi, Mekaar, Pegadaian (Rp 6,4 triliun), dan UMKM Online, LPDB, Koperasi, dll (Rp0,49 triliun).
Sementara instrumen ketiga, yaitu Insentif Perpajakan untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat, senilai Rp123,01 triliun. Nilai itu terbagi dari PPh 21 DTP (Rp39,66 triliun), PPh Final UMKM DTP (Rp2,4 triliun), Pembebasan PPh 22 Impor (Rp14,75 triliun), dan Pengurangan Angsuran PPh 25 (Rp14,4 triliun).
"Kemudian ada Pengembalian Pendahuluan PPN (Rp5,8 triliun), Penurunan Tarif PPh Badan (Rp20 triliun), serta Cadangan dan Stimulus Lainnya (Rp26 triliun)," katanya
Selanjutnya yang keempat, Subsidi BBM dalam rangka B-30 untuk BLU sebesar Rp2,78 triliun. Lalu yang kelima yakni Percepatan Pembayaran Kompensasi untuk BUMN dan masyarakat senilai Rp90,42 triliun, yang terbagi untuk Pertamina Rp45 triliun dan PLN Rp45,42 triliun.
Sambung dia, instrumen kedua yakni subsidi bunga untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat, senilai Rp34,15 triliun. Nilai itu terbagi dari BPR, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan (Rp 27,26 triliun), KUR, UMi, Mekaar, Pegadaian (Rp 6,4 triliun), dan UMKM Online, LPDB, Koperasi, dll (Rp0,49 triliun).
Sementara instrumen ketiga, yaitu Insentif Perpajakan untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat, senilai Rp123,01 triliun. Nilai itu terbagi dari PPh 21 DTP (Rp39,66 triliun), PPh Final UMKM DTP (Rp2,4 triliun), Pembebasan PPh 22 Impor (Rp14,75 triliun), dan Pengurangan Angsuran PPh 25 (Rp14,4 triliun).
"Kemudian ada Pengembalian Pendahuluan PPN (Rp5,8 triliun), Penurunan Tarif PPh Badan (Rp20 triliun), serta Cadangan dan Stimulus Lainnya (Rp26 triliun)," katanya
Selanjutnya yang keempat, Subsidi BBM dalam rangka B-30 untuk BLU sebesar Rp2,78 triliun. Lalu yang kelima yakni Percepatan Pembayaran Kompensasi untuk BUMN dan masyarakat senilai Rp90,42 triliun, yang terbagi untuk Pertamina Rp45 triliun dan PLN Rp45,42 triliun.
Lihat Juga :