PNS Kena Banjir: Boleh Cuti Sebulan Full, Gaji Tidak Dipotong

Senin, 01 Maret 2021 - 10:39 WIB


3. PNS Cuti Tetap Dapat Penghasilan

Dia memastikan bahwa PNS masih akan tetap memperoleh penghasilan meskipun tidak masuk bekerja. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam pasal 332 PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS pasal 332 bahwa selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

4. Hanya Dipotong Tunjangan Kerja

Namun begitu Paryono menyebut ada komponen penghasilan PNS yang kemungkinan dipotong yakni tunjangan kinerja. "Kalau gaji tetap. Kalau tunjangan kinerja kemungkinan dipotong. Karena tidak berkinerja, tidak masuk," ungkapnya.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More