PNS Kena Banjir: Boleh Cuti Sebulan Full, Gaji Tidak Dipotong
Senin, 01 Maret 2021 - 10:39 WIB
3. PNS Cuti Tetap Dapat Penghasilan
Dia memastikan bahwa PNS masih akan tetap memperoleh penghasilan meskipun tidak masuk bekerja. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam pasal 332 PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS pasal 332 bahwa selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
4. Hanya Dipotong Tunjangan Kerja
Namun begitu Paryono menyebut ada komponen penghasilan PNS yang kemungkinan dipotong yakni tunjangan kinerja. "Kalau gaji tetap. Kalau tunjangan kinerja kemungkinan dipotong. Karena tidak berkinerja, tidak masuk," ungkapnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda