Gurih, Tunjangan Kinerja ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 15:24 WIB
loading...
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian BUMN naik 100%. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Kementerian BUMN naik 100 persen, imbas dari perbaikan performa ASN.Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan buah dari kinerja ASN Kementerian BUMN terhadap negara, sehingga mereka layak memperoleh hasil tersebut.
“Kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN di Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini bukan akhir dari perjuangan,” ujar Erick melalui akun Instagramnya, dikutip Jumat (23/8/2024).
Meski naik, Erick meminta para ASN yang dia pimpin tidak berpuas diri. Justru, mereka terus berusaha agar kinerja mereka tetap dan semakin baik. Baca Juga: Tunjangan Anggota KPU Naik 50%, Jokowi: Mohon Maaf Sejak 2014 Tak Ada Kenaikan
“Masih ada usaha-usaha yang terus kami dorong agar para ASN bisa menikmati hasil yang mereka berikan kepada negara. Belum saatnya untuk berpuas diri, kami ingin terus memberikan yang terbaik untuk Indonesia,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN sudah memenuhi persyaratan, yakni opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, indeks reformasi birokrasi lebih dari 85 persen. Lalu penyederhanaan lebih dari 70 persen, serta capaian proyek-proyek strategis.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Triwulan 2 Sudah Cair, Cek Yuk
Adapun, tunjangan kinerja untuk ASN Kementerian BUMN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
“Kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN di Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini bukan akhir dari perjuangan,” ujar Erick melalui akun Instagramnya, dikutip Jumat (23/8/2024).
Meski naik, Erick meminta para ASN yang dia pimpin tidak berpuas diri. Justru, mereka terus berusaha agar kinerja mereka tetap dan semakin baik. Baca Juga: Tunjangan Anggota KPU Naik 50%, Jokowi: Mohon Maaf Sejak 2014 Tak Ada Kenaikan
“Masih ada usaha-usaha yang terus kami dorong agar para ASN bisa menikmati hasil yang mereka berikan kepada negara. Belum saatnya untuk berpuas diri, kami ingin terus memberikan yang terbaik untuk Indonesia,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN sudah memenuhi persyaratan, yakni opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, indeks reformasi birokrasi lebih dari 85 persen. Lalu penyederhanaan lebih dari 70 persen, serta capaian proyek-proyek strategis.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Triwulan 2 Sudah Cair, Cek Yuk
Adapun, tunjangan kinerja untuk ASN Kementerian BUMN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Lihat Juga :