Gurih, Tunjangan Kinerja ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Kementerian BUMN naik 100 persen, imbas dari perbaikan performa ASN.Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan buah dari kinerja ASN Kementerian BUMN terhadap negara, sehingga mereka layak memperoleh hasil tersebut.
“Kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN di Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini bukan akhir dari perjuangan,” ujar Erick melalui akun Instagramnya, dikutip Jumat (23/8/2024).
Meski naik, Erick meminta para ASN yang dia pimpin tidak berpuas diri. Justru, mereka terus berusaha agar kinerja mereka tetap dan semakin baik.
“Masih ada usaha-usaha yang terus kami dorong agar para ASN bisa menikmati hasil yang mereka berikan kepada negara. Belum saatnya untuk berpuas diri, kami ingin terus memberikan yang terbaik untuk Indonesia,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN sudah memenuhi persyaratan, yakni opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, indeks reformasi birokrasi lebih dari 85 persen. Lalu penyederhanaan lebih dari 70 persen, serta capaian proyek-proyek strategis.
Adapun, tunjangan kinerja untuk ASN Kementerian BUMN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Di lain sisi, kenaikan tukin pegawai Kementerian BUMN di tengah isu kenaikan gaji ASN. Hanya saja, Keputusan kenaikan gaji ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada di tangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kenaikannya pun akan diumumkan langsung oleh pemerintahan baru.
“Itu biar diumumkan Bapak Presiden terpilih, Prabowo,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, saat ditemui wartawan di di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pekan lalu.
Suharso menuturkan, kenaikan gaji PNS terutama untuk guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, serta TNI/POLRI rencananya akan dilakukan secara bertahap.
“Kenaikan gaji ASN terutama guru, dosen, nakes, penyuluh, TNI/Polri secara bertahap. Hal ini tercantum dalam rencana kerja pemerintah 2025 yang telah padu padan dengan program hasil terbaik cepat yang dikenalkan oleh presiden dan wakil presiden terpilih," kata dia.
“Kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN di Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini bukan akhir dari perjuangan,” ujar Erick melalui akun Instagramnya, dikutip Jumat (23/8/2024).
Meski naik, Erick meminta para ASN yang dia pimpin tidak berpuas diri. Justru, mereka terus berusaha agar kinerja mereka tetap dan semakin baik.
“Masih ada usaha-usaha yang terus kami dorong agar para ASN bisa menikmati hasil yang mereka berikan kepada negara. Belum saatnya untuk berpuas diri, kami ingin terus memberikan yang terbaik untuk Indonesia,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN sudah memenuhi persyaratan, yakni opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, indeks reformasi birokrasi lebih dari 85 persen. Lalu penyederhanaan lebih dari 70 persen, serta capaian proyek-proyek strategis.
Adapun, tunjangan kinerja untuk ASN Kementerian BUMN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Di lain sisi, kenaikan tukin pegawai Kementerian BUMN di tengah isu kenaikan gaji ASN. Hanya saja, Keputusan kenaikan gaji ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada di tangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kenaikannya pun akan diumumkan langsung oleh pemerintahan baru.
“Itu biar diumumkan Bapak Presiden terpilih, Prabowo,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, saat ditemui wartawan di di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pekan lalu.
Suharso menuturkan, kenaikan gaji PNS terutama untuk guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, serta TNI/POLRI rencananya akan dilakukan secara bertahap.
“Kenaikan gaji ASN terutama guru, dosen, nakes, penyuluh, TNI/Polri secara bertahap. Hal ini tercantum dalam rencana kerja pemerintah 2025 yang telah padu padan dengan program hasil terbaik cepat yang dikenalkan oleh presiden dan wakil presiden terpilih," kata dia.
(akr)