PNS Pindah ke IKN Mulai Juli 2024, Tunjangan Khusus Disiapkan Pemerintah
Minggu, 17 Desember 2023 - 09:49 WIB
loading...
Tunjangan khusus disiapkan bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang akan pindah ke IKN atau Ibu Kota Nusantara mulai bulan Juli 2024 mendatang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tunjangan khusus disiapkan bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang akan pindah ke IKN (Ibu Kota Nusantara) mulai bulan Juli 2024 mendatang. Pemberian tunjangan khusus kepada PNS merupakan salah satu ketentuan yang terdapat dalam PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Siap-siap, 3.246 ASN Pindah ke IKN Mulai Juli - November 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, menurutnya apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu, dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.
"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu," ujar Azwar Anas dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023).
Baca Juga: IKN Bukan Kota PNS, Begini Penjelasan Lengkap Badan Otorita
Baca Juga: Siap-siap, 3.246 ASN Pindah ke IKN Mulai Juli - November 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, menurutnya apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu, dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.
"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu," ujar Azwar Anas dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023).
Baca Juga: IKN Bukan Kota PNS, Begini Penjelasan Lengkap Badan Otorita
Lihat Juga :