Kebijakan DP Rumah Nol Persen Gak Ngefek ke Rumah Subsidi

Senin, 01 Maret 2021 - 17:47 WIB
foto/dok
JAKARTA - Mulai hari ini uang muka atau down payment (DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) ditetapkan 0%. Kebijakan itu diterapkan setelah Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit atau pembiayaan properti hingga 0%.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah mengatakan, kebijakan DP 0% tidak terlalu terasa dampaknya kepada pengembang rumah subsidi. Sebab pembayaran DP untuk rumah subsidi hanya 1% saja.

"Permasalahannya kalau untuk (DP) rumah subsidi itu kan 1%, dengan ketentuan DP 0% enggak ngaruh signifikan," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021). ( Baca juga:DP Rumah 0% Resmi Berlaku, Developer: Kondisi Saat Ini Memang Perlu Ada Kreasi )



Asal tahu saja, masyarakat yang ingin mengambil cicilan KPR subsidi hanya dikenakan uang muka 1%. Namun, masyarakat bisa mencicil lebih dari angka yang ditetapkan, yakni 1% dari harga rumah.

Junaidi pun masih belum mengetahui secara pasti apakah kebijakan ini akan bertabrakan. Mengingat, kebijakan mengenai DP atau uang muka ini sudah diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 20 Tahun 2019 tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketentuan tersebut tertuang dalam bagian ketiga tentang skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Pada paragraf satu tentang kredit pemilikan rumah sejahtera tapak di Pasal 25 disebutkan, KPR sejahtera diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dengan ketentuan: (a) nilai KPR paling banyak sebesar harga jual rumah umum tapak dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% dari harga jual dan dikurangi nilai SBUM.

Kemudian (b) MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% dari harga jual untuk memenuhi batasa minimal kemampuan mengangsur. Lalu pada poin (c) disebutkan suku bunga KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit atau pembiayaan.

Lalu, suku bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersifat tetap selama masa subsidi dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan. Pada poin (e) disebutkan jangka waktu KPR disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan bayar angsuran. ( Baca juga:Modifikator dan Desainer Otomotif Indonesia di Pentas Dunia )

"Kalau rumah subsidi itu kan sebetulnya ada ketentuan tersendiri, yaitu 1%. Sementara ini kan dari Bank Indonesia, kita enggak tahu apakah ada ketentuan yang benturan antara ketentuan PUPR dan 1% itu kan sudah ada ketentuannya. Dengan BI ini bisa seiring atau bertentangan?" seloroh Junaidi.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More