Selain DP 0%, Pengembang Juga Minta Ini ke Pemerintah

Senin, 01 Maret 2021 - 20:40 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan keringan uang muka atau Down Payment (DP) properti menjadi 0% saja. Kebijakan tersebut mulai berlaku per hari ini hingga akhir tahun mendatang.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan, selain keringan uang muka, pemerintah juga perlu untuk memberikan keringan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).



Baca juga: DP Rumah 0% Resmi Berlaku, Developer: Kondisi Saat Ini Memang Perlu Ada Kreasi

Adapun BPHTB merupakan pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang kini sudah dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). "Perlu disampaikan pemerintah itu untuk penyerapan BPHTB itu sangat memberatkan sekali. Artinya nilainya besar sekali," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!