Balitbang ESDM Jajal Motor Listrik Hasil Modifikasi Motor Bensin
Senin, 01 Maret 2021 - 21:35 WIB
Kepala P3TKEBTKE Hariyanto menjelaskan, modifikasi motlis ini mengacu pada Peraturan Menteri Pehubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Beberapa poin penting yang harus dipatuhi adalah daya motor listrik paling tinggi sesuai dengan klasifikasi sebagai sepeda motor dengan isi silinder sampai dengan 110 cc, daya motor listrik konversi paling tinggi 2 kW (dua kilo Watt)," jelasnya.
Baca juga: Hore! BLT Rp300.000 Cair Lagi Lewat Kantor Pos
Sementara Koordinator Kelompok Pelaksana Penelitian dan Pengembangan (KP3) Ketenagalistrikan P3TKEBTKE, Slamet menjelaskan, KP3 Ketenagalistrikan melakukan modifikasi terhadap konverter untuk menyambungkan kruk as pada transmisi, yang semula digunakan dengan motor bakar. Perubahan pada pegangan motor listrik pada rangka motor menggunakan plat besi.
Harga komponen suku cadang dan baterai yang digunakan pada penelitian merupakan harga eceran, sehingga perlu dihitung dengan harga industri. "Modifikasi motor bensin menjadi motor listrik diupayakan tidak memerlukan banyak perubahan sehingga lebih cepat waktu pengerjaannya, kurang dari satu bulan," lanjut Slamet.
Tim peneliti yang dipimpin Arfie Firmansyah telah melakukan uji jalan kendaraan dengan rute di sekitar perkantoran P3TKEBTKE di Gunung Sindur, Bogor. Kendaraan yang dikendarai pengemudi ini menempuh jarak rata-rata sejauh 7,2 kilometer dengan kecepatan rata-rata 30 km/jam selama sekitar 15 menit. Kondisi jalan yang dilalui bervariasi, baik jalanan rata, naik maupun turun.
"Beberapa poin penting yang harus dipatuhi adalah daya motor listrik paling tinggi sesuai dengan klasifikasi sebagai sepeda motor dengan isi silinder sampai dengan 110 cc, daya motor listrik konversi paling tinggi 2 kW (dua kilo Watt)," jelasnya.
Baca juga: Hore! BLT Rp300.000 Cair Lagi Lewat Kantor Pos
Sementara Koordinator Kelompok Pelaksana Penelitian dan Pengembangan (KP3) Ketenagalistrikan P3TKEBTKE, Slamet menjelaskan, KP3 Ketenagalistrikan melakukan modifikasi terhadap konverter untuk menyambungkan kruk as pada transmisi, yang semula digunakan dengan motor bakar. Perubahan pada pegangan motor listrik pada rangka motor menggunakan plat besi.
Harga komponen suku cadang dan baterai yang digunakan pada penelitian merupakan harga eceran, sehingga perlu dihitung dengan harga industri. "Modifikasi motor bensin menjadi motor listrik diupayakan tidak memerlukan banyak perubahan sehingga lebih cepat waktu pengerjaannya, kurang dari satu bulan," lanjut Slamet.
Tim peneliti yang dipimpin Arfie Firmansyah telah melakukan uji jalan kendaraan dengan rute di sekitar perkantoran P3TKEBTKE di Gunung Sindur, Bogor. Kendaraan yang dikendarai pengemudi ini menempuh jarak rata-rata sejauh 7,2 kilometer dengan kecepatan rata-rata 30 km/jam selama sekitar 15 menit. Kondisi jalan yang dilalui bervariasi, baik jalanan rata, naik maupun turun.
Lihat Juga :