Hore! BLT Rp300.000 Cair Lagi Lewat Kantor Pos

Senin, 01 Maret 2021 - 20:09 WIB
loading...
Hore! BLT Rp300.000 Cair Lagi Lewat Kantor Pos
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus mengupayakan bantuan sosial di tengah pandemi virus corona (Covid-19) salah satunya adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 10 juta masyarakat tidak mampu di 33 Provinsi di Indonesia. Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut telah memasuki tahap ketiga yang sudah didistribusikan dari januari hingga april. Pada tahap ini ini penerima manfaat mendapatkan Rp300.000 per KK per bulan.

"Untuk Bantuan Sosial Tunai tahap 3 akan disalurkan serentak Maret 2021 kepada semua keluarga penerima manfaat diseluruh wilayah Indonesia," ujar Direktur Utama Pos Indonesia Faizal R. Djoemadi, Senin (1/3/2021).



Faizal menambahkan tidak ada kendala yang berarti dalam proses penyaluran BLT pada tahapan sebelumnya. Dengan segala sumber daya yang dimiliki, PT Pos Indonesia (Persero) memastikan penyaluran bantuan tersebut tepat jumlah dan tepat sasaran.

"Kita maksimalkan pada jaringan dan pola kerja yang tersistematis, sehingga penyaluran BST berjalan baik. Kita harus pastikan Bantuan Sosial Tunai dari pemerintah harus sampai ke seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari 524 wilayah kabupaten kota, lebih dari 83.447 wilyah kelurahan dan desA," lanjut Faizal.

PT Pos Indonesia (Persero) menegaskan tidak akan menyalurkan dana BST apabila data penerima tidak sesuai dengan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). "Misalnya, nama penerima berbeda dengan data yang terdaftar, alamat salah atau tidak bisa ditemukan," tutur Faizal.



Ia juga berpesan kepada seluruh Insan Pos yang berada dilapangan agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat melakukan penyaluran BST."Saya mengingatkan kepada seluruh petugas, untuk tetap mengantisipasi agar tidak ada kerumunan di Kantor Pos. Pembagian harus diberikan kuota dan terjadwal serta selalu memperhatikan protokol kesehatannya," pungkas Faizal.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4329 seconds (0.1#10.140)