BCA Pidanakan Nasabah Pengguna Dana Salah Transfer, YLKI: Beda dengan Kasus Lain

Senin, 01 Maret 2021 - 23:04 WIB
BCA sebelumnya telah mengaku terjadi salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana itu. Karena uang sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh BCA.

Pada Agustus 2020, Ardi kemudian dilaporkan ke polisi karena dianggap sengaja menggunakan uang yang diketahui salah transfer oleh BCA tersebut. Kasus telah disidangkan dan masuk tahap eksepsi.

Mengenai hal itu, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan tindakan yang ditempuh tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. ( Baca juga:KPK Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap Nurdin Abdullah )

Disebutkan yang bersangkutan sudah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.

Namun nasabah baru menunjukkan upaya pengembalian dana secara utuh pada bulan Oktober 2020, sementara proses hukum atas kasus ini sudah dimulai sejak Agustus 2020.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!