Upah Minimum Bakal Berubah Total, Begini Skenarionya

Selasa, 02 Maret 2021 - 10:51 WIB
"Kami selaku instansi Pembina khususnya pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3, menganggap perlu sekali untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga pengawas ketenagakerjaan, pengusah, pekerja dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempunyai pemahaman yang sama dan mengimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut," jelas Haiyani.

Baca Juga: Upah Dipangkas, Serikat Pekerja Ingatkan Daya Beli Rakyat Bakal Terhempas

Haiyani menyebutkan bahwa kebijakan pengupahan perlu dilakukan penyesuaian terhadap kondisi dan dinamika perubahan ekonomi global, memerlukan respons cepat dan tepat. "Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat. Pengupahan salah satu faktor yang memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap dinamika tersebut," terangnya.

Sebagai informasi, pokok pengaturan pengupahan yang diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021, antara lain:

1. Upah Minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, Pengusaha tetap dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang ditetapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!