Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan, dengan adanya aturan ini dikhawatirkan industri lain yang tidak termasuk ke dalam aturan baru tersebut akan ikut-ikutan.
Baca juga: Buruh Menjerit, Aturan Upah Baru Bikin Hidup Kian Terhimpit
Sebagai informasi, dalam aturan ini hanya mencakup 6 kategori saja yakni industri makanan, minuman, dan tembakau; tekstil dan pakaian jadi; kulit dan barang kulit; alas kaki; mainan anak; furnitur.
“Kekhawatiran kami, peraturan yang memperbolehkan pengusaha mengurangi upah pekerjanya dengan alasan Covid-19 ini, akan dilakukan juga oleh pengusaha di sektor industri yang lain, tanpa ada perlindungan dan pengawasan dari Pemerintah,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (28/2/2021).
Baca Juga:
Baca juga: Pemerintah Diminta Kaji Perpres Soal Legalisasi Industri Miras
Lebih lanjut, Mirah menyebut aturan ini juga akan berpengaruh pada daya beli masyarakat. Lantaran upah yang didapat sedikit, maka daya beli masyarakat pun berpotensi mengalami penurunan.
“Dampak yang lebih luas lagi adalah dengan peraturan ini daya beli rakyat akan semakin menurun dan akan mempengaruhi roda ekonomi secara nasional,” jelasnya.
Baca juga: Berantas Mafia Tanah, Menteri Sofyan Siap Pecat Petugas yang Terlibat
Daya beli yang menurun ini juga akan berdampak pada perekonomian secara keseluruhan. Mengingat, konsumsi menjadi salah satu faktor pendorong ekonomi Indonesia.
“Kemungkinan ekonomi akan melambat karena tidak ada peningkatan dari sisi konsumsi dikarenakan upah pekerja atau buruhnya yang dipotong,” jelasnya.
Lihat Juga: Sampai Mana Score Games Professor Bubble Kamu? Ayo Kejar Terus Scorenyaa!! Makin Tinggi Makin Seru!
(ind)