Dukung Geliat Ekonomi, Bisnis dan Industri Juga Dapat Relaksasi dari PLN
Selasa, 02 Maret 2021 - 14:44 WIB
JAKARTA - Melanjutkan stimulus tahun sebelumnya, pada tahun ini PT PLN (Persero) kembali memberikan stimulus kepada pelanggan bisnis dan industri. Stimulus atau relaksasi tersebut dalam bentuk penghapusan pemakaian minimum 40 jam nyala bagi pelanggan bisnis dan industri mulai daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas.
Berdasarkan data Bulan Desember 2020, dari total 293.527 pelanggan bisnis di wilayah PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, sebanyak 36.295 pelanggan mendapat relaksasi. Sedangkan untuk pelanggan industri, relaksasi jam minimum dinikmati oleh 1.367 pelanggan dari total 5.916 pelanggan.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B Pangaribuan mengatakan bahwa PLN menjalankan amanat pemerintah untuk memberikan kelonggaran kepada kalangan bisnis dan industri yang sangat terdampak karena adanya pandemi Covid-19.
"Dari pelanggan bisnis yang dapat relaksasi, ada 24 pusat perbelanjaan di Jakarta dan sekitarnya yang mendapatkannya seperti Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Central Park, AEON Mall, dan Pasaraya Blok M," kata Doddy di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Stimulus penghapusan rekening minimum ini juga dinikmati oleh pelanggan Sosial dengan daya 1.300 VA ke atas dan pelanggan layanan khusus menyesuaikan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Adapun yang dimaksud pelanggan sosial PLN diantaranya yaitu rumah ibadah, panti sosial, rumah sakit pemerintah, dan pusat rehabilitasi sosial.
Selain stimulus penghapusan minimum jam nyala, PLN juga memberikan stimulus lain yaitu diskon 100% rekening listrik untuk rumah tangga kecil, industri dan bisnis kecil dengan daya 450 VA. Stimulus diskon 50% juga diberikan kepada rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi.
Pemerintah melalui PLN juga memberikan stimulis pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA serta golongan bisnis dan industri daya 900 VA.
"Pelanggan yang ingin tahu informasi rekening listrik dan info kelistrikan lainnya bisa melihatnya di aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store," pungkas Doddy.
Berdasarkan data Bulan Desember 2020, dari total 293.527 pelanggan bisnis di wilayah PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, sebanyak 36.295 pelanggan mendapat relaksasi. Sedangkan untuk pelanggan industri, relaksasi jam minimum dinikmati oleh 1.367 pelanggan dari total 5.916 pelanggan.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B Pangaribuan mengatakan bahwa PLN menjalankan amanat pemerintah untuk memberikan kelonggaran kepada kalangan bisnis dan industri yang sangat terdampak karena adanya pandemi Covid-19.
"Dari pelanggan bisnis yang dapat relaksasi, ada 24 pusat perbelanjaan di Jakarta dan sekitarnya yang mendapatkannya seperti Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Central Park, AEON Mall, dan Pasaraya Blok M," kata Doddy di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Stimulus penghapusan rekening minimum ini juga dinikmati oleh pelanggan Sosial dengan daya 1.300 VA ke atas dan pelanggan layanan khusus menyesuaikan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Adapun yang dimaksud pelanggan sosial PLN diantaranya yaitu rumah ibadah, panti sosial, rumah sakit pemerintah, dan pusat rehabilitasi sosial.
Selain stimulus penghapusan minimum jam nyala, PLN juga memberikan stimulus lain yaitu diskon 100% rekening listrik untuk rumah tangga kecil, industri dan bisnis kecil dengan daya 450 VA. Stimulus diskon 50% juga diberikan kepada rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi.
Pemerintah melalui PLN juga memberikan stimulis pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA serta golongan bisnis dan industri daya 900 VA.
"Pelanggan yang ingin tahu informasi rekening listrik dan info kelistrikan lainnya bisa melihatnya di aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store," pungkas Doddy.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda