Ini Kalangan Pelanggan yang Mendapat Relaksasi Rekening Listrik

Selasa, 02 Maret 2021 - 21:26 WIB
Ini Kalangan Pelanggan yang Mendapat Relaksasi Rekening Listrik
JAKARTA - PLN kembali memberikan stimulus pada pelanggan bisnis dan industri. General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan mengatakan bahwa PLN menjalankan amanat pemerintah untuk memberikan kelonggaran kepada kalangan bisnis dan industri yang sangat terdampak karena adanya pandemi Covid-19.

Stimulus atau relaksasi ini berbentuk penghapusan pemakaian minimum 40 jam nyala bagi pelanggan bisnis dan industri mulai daya 1300 Volt Ampere (VA) ke atas.



Berdasarkan data Bulan Desember 2020, dari total 293.527 pelanggan bisnis di wilayah PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, sebanyak 36.295 pelanggan mendapat relaksasi. Sedangkan untuk pelanggan industri, relaksasi jam minimum dinikmati oleh 1.367 pelanggan dari total 5.916 pelanggan.

"Dari pelanggan bisnis yang dapat relaksasi, ada 24 pusat perbelanjaan di Jakarta dan sekitarnya yang mendapatkannya seperti Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Central Park, AEON Mall, dan Pasaraya Blok M," kata Doddy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!