Gayus Jilid II Guncang Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Sudah Mengundurkan Diri

Rabu, 03 Maret 2021 - 13:51 WIB
Kata dia, dengan langkah tersebut proses pengakan hukum bisa berjalan dan tidak memberikan imbas negatif kinerja organisasi DJP (Ditjen Pajak).

"Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK yang mengusut dugaan suap oleh pegawai Ditjen Pajak. Dengan tetap menetepakan azas praduga tidak bersalah," imbuhnya.

Baca Juga: Terbongkar Dugaan Suap di Ditjen Pajak, Misbakhun: Masih Ada Ribuan Pegawai Bekerja Baik


KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun belum bisa menjelaskan lebih perinci terkait dengan kasus dan siapa pihak yang menjadi tersangka. Lantaran, tim penyidik KPK saat ini masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut.

"Nanti kalau sudah alat buktinya cukup, tentu akan kami ekspose. Ekspose kepada teman-teman wartawan, biar teman-teman penyidik sekarang bekerja sehingga buktinya cukup kuat. Nanti kami tetapkan tersangka langsung kami tahan orangnya," terang KPK.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!