Duh! Tak Kembalikan Duit Salah Transfer Bisa Dipenjara 5 Tahun
Rabu, 03 Maret 2021 - 15:24 WIB
JAKARTA - Kasus yang menimpa Ardi Pratama, Warga Surabaya yang di penjara akibat memakai uang dari salah transfer dari Bank BCA bisa jadi pelajaran. Karena, menguasai uang dari salah transfer bank bisa dipenjara selama 5 tahun!
Dikutip dari IDX Channel, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomo 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dalam Pasal 85, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, juga diatur bahwa apabila seseorang mendapatkan uang baik secara sadar atau tidak yang bukan haknya, wajib mengembalikannya kepada yang orang memberikannya. Ketentuan ini diatur dalam pasar 1360, yang berbunyi, Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya. Jadi, kalau melihat ketentuan aturan di atas, maka bisa dibilang tindakan Ardi Pratama yang tidak mau mengembalikan dana Rp51 juta yang masuk ke rekeningnya, bisa dianggap melakukan tindakan melanggar hukum.
Terkait kasus tersebut, sampai saat ini kasus Ardi masih diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, dan Ardi pun masih ditahan. Menurut, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn dalam keterangannya mengatakan, kejadian tersebut sebenarnya telah berlangsung lebih dari setahun.
"Tanpa adanya itikad baik dari Ardi Pratama, kasus tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi laporan kepolisian," katanya melalui siaran pers, Selasa (02/3).
Dikutip dari IDX Channel, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomo 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dalam Pasal 85, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, juga diatur bahwa apabila seseorang mendapatkan uang baik secara sadar atau tidak yang bukan haknya, wajib mengembalikannya kepada yang orang memberikannya. Ketentuan ini diatur dalam pasar 1360, yang berbunyi, Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya. Jadi, kalau melihat ketentuan aturan di atas, maka bisa dibilang tindakan Ardi Pratama yang tidak mau mengembalikan dana Rp51 juta yang masuk ke rekeningnya, bisa dianggap melakukan tindakan melanggar hukum.
Terkait kasus tersebut, sampai saat ini kasus Ardi masih diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, dan Ardi pun masih ditahan. Menurut, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn dalam keterangannya mengatakan, kejadian tersebut sebenarnya telah berlangsung lebih dari setahun.
"Tanpa adanya itikad baik dari Ardi Pratama, kasus tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi laporan kepolisian," katanya melalui siaran pers, Selasa (02/3).
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda