Bank Danamon Hadirkan Layanan Wakaf Uang, Makin Mudah Lewat Aplikasi

Jum'at, 05 Maret 2021 - 21:24 WIB
“Khususnya wakaf yang saat ini menjadi salah satu kegiatan utama perbankan Syariah. Kami harap para nasabah Bank Danamon mendapatkan kemudahan untuk berwakaf dan turut berkontribusi dalam membangun perekonomian yang terdampak pandemi,” ujar Herry Hykmanto.

Acara peluncuran digelar secara virtual dan menampilkan talkshow bertema 'Muda, Berkontribusi & Berkah Bersama Danamon Syariah'. Dihadiri oleh Direktur Utama Bank Danamon, Yasushi Itagaki, Direktur Eksekutif Komite Nasional dan Keuangan Syariah, Ventje Rahardjo, Ketua Divisi Pemberdayaan Nazhir dan Pengelolaan Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia, Hendri Tanjung dan Ketua Forum Wakaf Produktif Nadzir Indonesia, Bobby P Manullang.

Wakaf atau menyerahkan kepemilikan harta agar dipergunakan untuk kepentingan umat, adalah salah satu kegiatan muamalah yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi. Dengan menjadi penyedia layananan penerimaan wakaf uang, Danamon Syariah turut berkontribusi mendukung pembangunan ekonomi masyarakat, yang dimulai dengan mengawal pemulihan ekonomi pascapandemi dan dilanjutkan dengan peningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat untuk berwakaf.

“KNEKS berterima kasih dan mengapresiasi atas inisiatif Danamon melalui Unit Usaha Syariah yang telah menghadirkan layanan wakaf uang. Meskipun baru ditetapkan sebagai LKS PWU, Danamon Syariah sudah terlibat dalam mengembangkan layanan produk dan mengawal program literasi wakaf uang di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Komite Nasional dan Keuangan Syariah, Ventje Rahardjo.

Sambung Ventje menerangkan peresmian Layanan Wakaf Uang Danamon Syariah hari ini juga menunjukkan kepedulian Danamon Syariah dalam menyejahterakan masyarakat, khususnya dalam mengajak generasi milenial berwakaf uang. Ia juga mengingatkan, sebagai bentuk excellent service korporasi, pengelolaan wakaf uang harus dikelola secara transparan, profesional dan akuntabel.

"Masyarakat harus diberikan kemudahan dan pelayanan prima dalam berwakaf uang,” sambung Ventje Rahardjo.

Baca Juga: Ditegaskan, Sri Mulyani Tidak Memaksa dalam Pemungutan Wakaf Uang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!