Wow! Jokowi Restui Asing Gali Harta Karun di Dasar Laut RI

Senin, 08 Maret 2021 - 19:46 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Indonesia membuka pintu bagi investor asing dan swasta untuk menggali harta karun di dasar laut RI. Adapun harta karun tersebut bisa berada di muatan kapal tenggelam (BMKT) maupun emas batangan yang berada di bawah laut Indonesia.

Regulasi tersebut diatur berdasarkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Meski begitu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginginkan kebijakan tersebut jangan sampai merugikan negara.

"Kami (KKP), sendiri sampai saat ini sedang dalam proses untuk mengkaji, untuk membicarakannya secara internal," ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi kepada MNC Portal Indonesia, Senin (8/3/2021).





Dia menuturkan pihaknya juga akan menelaah untuk memastikan dibukanya pengangkatan BMKT atau harta karun untuk asing tidak merugikan negara.



Kemudian, kata dia, KKP akan melakukan konsolidasi secaramendalam dan akan mengecek apa yang terjadi dan bagaimana seharusnya, kalau memang ada otoritas KKP di situ maka akan dilakukan kebijakan yang tepat. "Walaupun ada nilai komersialnya tapi tidak boleh merugikan negara," pungkas dia.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More