Wow! Jokowi Restui Asing Gali Harta Karun di Dasar Laut RI
Senin, 08 Maret 2021 - 19:46 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Indonesia membuka pintu bagi investor asing dan swasta untuk menggali harta karun di dasar laut RI. Adapun harta karun tersebut bisa berada di muatan kapal tenggelam (BMKT) maupun emas batangan yang berada di bawah laut Indonesia.
Regulasi tersebut diatur berdasarkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Meski begitu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginginkan kebijakan tersebut jangan sampai merugikan negara.
"Kami (KKP), sendiri sampai saat ini sedang dalam proses untuk mengkaji, untuk membicarakannya secara internal," ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi kepada MNC Portal Indonesia, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Arkeolog Yunani Berburu Sisa Harta Karun Kapal Mentor di Pulau Kythera
Regulasi tersebut diatur berdasarkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Meski begitu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginginkan kebijakan tersebut jangan sampai merugikan negara.
"Kami (KKP), sendiri sampai saat ini sedang dalam proses untuk mengkaji, untuk membicarakannya secara internal," ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi kepada MNC Portal Indonesia, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Arkeolog Yunani Berburu Sisa Harta Karun Kapal Mentor di Pulau Kythera
Lihat Juga :