Mendag: Laporkan Jika Agen Jual Gula Lebihi HET
Selasa, 19 Mei 2020 - 10:26 WIB
Mendag Agus Suparmanto meminta masyarakat melaporkan jika ada pihak yang menjual gula melebihi HET Rp12.500/kg. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mewanti-wanti agar para distributor, subdistributor dan pedagang untuk tidak mempermainkan harga gula sehingga merugikan konsumen. Dia menegaskan, jika ada yang mempermainkan harga, maka Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan akan menindak tegas.
"Ini perintah Presiden. Jika ada distributor, agen dan pedagang yang menjual harga gula lebih mahal dari HET Rp12.500/kg, tolong segera laporkan," tegas Mendag, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gula di Rp12.500/kg. Mendag sendiri sudah mengeluarkan terobosan agar harga gula bisa stabil. Antara lain, menerbitkan Persetujuan Impor gula konsumsi, realokasi stok gula industri, menerbitkan Persetujuan Impor gula Kristal putih, dan realokasi stok gula rafinasi, untuk menjaga ketersediaan gula di pasar.
Selain itu untuk memenuhi permintaan gula pasir, meminta pabrik gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP), mengimpor GKP dengan penugasan BUMN, dan realokasi stok gula rafinasi untuk diolah menjadi gula konsumsi.
"Ini perintah Presiden. Jika ada distributor, agen dan pedagang yang menjual harga gula lebih mahal dari HET Rp12.500/kg, tolong segera laporkan," tegas Mendag, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gula di Rp12.500/kg. Mendag sendiri sudah mengeluarkan terobosan agar harga gula bisa stabil. Antara lain, menerbitkan Persetujuan Impor gula konsumsi, realokasi stok gula industri, menerbitkan Persetujuan Impor gula Kristal putih, dan realokasi stok gula rafinasi, untuk menjaga ketersediaan gula di pasar.
Selain itu untuk memenuhi permintaan gula pasir, meminta pabrik gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP), mengimpor GKP dengan penugasan BUMN, dan realokasi stok gula rafinasi untuk diolah menjadi gula konsumsi.
Lihat Juga :