30 Tahun Kerja di Pertamina, Ini Posisi Ignatius Tallulembang Sebelum 'Dipecat' Jokowi

Jum'at, 12 Maret 2021 - 14:07 WIB
Alasan pemecatan dikarenakan Pertamina memilih mengimpor pipa yang digunakan untuk pembangunan proyek perseroan. Langkah itu dinilai lalai dan menyalahi aturan TKDN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Ignatius Tallulembang sendiri sudah lama bekerja di Pertamina. Tercatat sudah 30 tahun lamanya dia menduduki sejumlah posisi di struktural perseroan pelat merah tersebut.

Dari data yang dihimpun MNC Portal Indonesia, Ignatius memulai karirnya sebagai Bimbingan Profesi Sarjana Teknik (BPST) angkatan XIII pada Direktorat Pengolahan, Process Engineer Kilang RU III Plaju Pertamina.

Baca juga: Usai Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi, Erick Thohir Disarankan buat Aturan Khusus TKDN BUMN

Kemudian Ahli Utama RCC Kilang RU VI Balongan, Ka. Proses Pengembangan Kilang RU VI Balongan, Ka. Bag. Process Kilang RU VI Balongan, Ka.Bag. RCC Kilang RU VI Balongan, Man. Enjiniring & Pengembangan Kilang RU III Plaju.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!