Usai Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi, Erick Thohir Disarankan buat Aturan Khusus TKDN BUMN
Jum'at, 12 Maret 2021 - 10:18 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir disarankan untuk merumuskan kebijakan baru ihwal tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi BUMN. Masukan tersebut menyusul adanya pemecatan salah satu pejabat PT Pertamina (Persero) .
Pemberhentian secara tidak hormat itu langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, Pertamina memilih mengimpor pipa yang digunakan untuk pembangunan proyek perseroan. Langkah itu dinilai lalai dan menyalahi aturan TKDN yang diatur dalam PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. ( Baca juga:Nah Loh! Ternyata Realisasi TKDN Pertamina Melebihi Target )
Merespons hal tersebut, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, langkah pemecatan pejabat Pertamina tidak menjamin pemerintah menekan angka impor barang dan jasa yang dilakukan BUMN.
Seyogyanya diperlukan suatu aturan turunan berupa peraturan menteri (Permen) BUMN yang secara spesifik dan gamblang mengatur penggunaan dan peningkatan TKDN bagi masing-masing perseroan pelat merah.
"Tidak cukup hanya pecat petinggi BUMN yang pro terhadap barang impor, tapi juga harus dilakukan perubahan sistem di semua BUMN," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (12/3/2021).
Regulasi baru dipandang penting untuk menilai dan mengevaluasi tingkat pemanfaatan produk dalam negeri yang dilakukan BUMN dan anak usahanya. Bhima menyebut, permen akan menjadi standar untuk mengukur seberapa patuhnya manajemen terhadap regulasi TKDN.
Tak hanya itu, beleid baru juga menjadi indikator atau acuan untuk mendata seberapa banyak produk substitusi impor yang masuk dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan manajemen BUMN.
Pemberhentian secara tidak hormat itu langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, Pertamina memilih mengimpor pipa yang digunakan untuk pembangunan proyek perseroan. Langkah itu dinilai lalai dan menyalahi aturan TKDN yang diatur dalam PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. ( Baca juga:Nah Loh! Ternyata Realisasi TKDN Pertamina Melebihi Target )
Merespons hal tersebut, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, langkah pemecatan pejabat Pertamina tidak menjamin pemerintah menekan angka impor barang dan jasa yang dilakukan BUMN.
Seyogyanya diperlukan suatu aturan turunan berupa peraturan menteri (Permen) BUMN yang secara spesifik dan gamblang mengatur penggunaan dan peningkatan TKDN bagi masing-masing perseroan pelat merah.
"Tidak cukup hanya pecat petinggi BUMN yang pro terhadap barang impor, tapi juga harus dilakukan perubahan sistem di semua BUMN," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (12/3/2021).
Regulasi baru dipandang penting untuk menilai dan mengevaluasi tingkat pemanfaatan produk dalam negeri yang dilakukan BUMN dan anak usahanya. Bhima menyebut, permen akan menjadi standar untuk mengukur seberapa patuhnya manajemen terhadap regulasi TKDN.
Tak hanya itu, beleid baru juga menjadi indikator atau acuan untuk mendata seberapa banyak produk substitusi impor yang masuk dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan manajemen BUMN.
Lihat Juga :