SPKLU Cuma Bisnis di Rest Area, Belum Jadi Syarat Kenaikan Tarif Tol
Jum'at, 12 Maret 2021 - 21:34 WIB
JAKARTA - Pemerintah belum ada perintah untuk menyediakan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di tempat istirahat ( rest area ) jalan tol. Meskipun sudah ada beberapa ruas tol yang dioperasikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang menyediakannya.
Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mahbullah Nurdin mengatakan, belum ada rencana untuk memasukan SPKLU ke dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada jalan tol. Mengingat, penyediaan SPKLU juga tidak ada di dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018.
Adapun SPM ini sendiri menjadi persyaratan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mengajukan penyesuaian tarif. Jika SPM tidak terpenuhi, maka penyesuaian tarif belum bisa dilakukan.
“Rasanya belum dimasukan ke dalam SPM, karena belum ada dalam Peraturan Menteri (Permen) SPM,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (12/3/2021).
Menurut Nurdin, penyediaan SPKLU ini merupakan inisiatif dari BUJT yang berkaitan dengan bisnis di rest area. Sementara itu, BPJT tidak memiliki kewenangan untuk mengatur bisnis dari BUJT tersebut.
“Itu inisiatif BUJT saja. Belum ada himbauan atau perintah. Dari kita enggak ada (aturan) itu urusan bisnis BUJT di rest area enggak kita atur. BPJT enggak ikut ngatur bisnisnya,” jelasnya.
Sebelumnya, PT Jasa Marga melalui anak usahanya yakni PT Jasamarga Related Business (JMRB) menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sejumlah rest area jalan tol yang dikelolanya.
Saat ini, total ada empat SPKLU yang terdapat di rest area yang dikelola oleh PT JMRB. Keempatnya yakni di Rest Area KM 207 A Ruas Palikanci, Rest Area KM 379 A Ruas Batang-Semarang, serta Rest Area KM 519 A dan KM 519 B Ruas Solo-Ngawi.
Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mahbullah Nurdin mengatakan, belum ada rencana untuk memasukan SPKLU ke dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada jalan tol. Mengingat, penyediaan SPKLU juga tidak ada di dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018.
Adapun SPM ini sendiri menjadi persyaratan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mengajukan penyesuaian tarif. Jika SPM tidak terpenuhi, maka penyesuaian tarif belum bisa dilakukan.
“Rasanya belum dimasukan ke dalam SPM, karena belum ada dalam Peraturan Menteri (Permen) SPM,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (12/3/2021).
Menurut Nurdin, penyediaan SPKLU ini merupakan inisiatif dari BUJT yang berkaitan dengan bisnis di rest area. Sementara itu, BPJT tidak memiliki kewenangan untuk mengatur bisnis dari BUJT tersebut.
“Itu inisiatif BUJT saja. Belum ada himbauan atau perintah. Dari kita enggak ada (aturan) itu urusan bisnis BUJT di rest area enggak kita atur. BPJT enggak ikut ngatur bisnisnya,” jelasnya.
Sebelumnya, PT Jasa Marga melalui anak usahanya yakni PT Jasamarga Related Business (JMRB) menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sejumlah rest area jalan tol yang dikelolanya.
Saat ini, total ada empat SPKLU yang terdapat di rest area yang dikelola oleh PT JMRB. Keempatnya yakni di Rest Area KM 207 A Ruas Palikanci, Rest Area KM 379 A Ruas Batang-Semarang, serta Rest Area KM 519 A dan KM 519 B Ruas Solo-Ngawi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda