SPKLU Cuma Bisnis di Rest Area, Belum Jadi Syarat Kenaikan Tarif Tol

Jum'at, 12 Maret 2021 - 21:34 WIB
Direktur Bisnis Komersial PT JMRB, Imad Zaky Mubarak mengatakan, penyediaan SPKLU ini dalam rangka untuk mendukung percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Apalagi, kebijakan ini juga diatur dalam Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2019.



Tersedianya SPKLU di rest area merupakan bentuk dari komitmen perseroan untuk memaksimalkan pelayanan bagi pengguna jalan tol, terutama pengguna kendaraan listrik. Sebelumnya, PT JMRB juga telah melakukan digitalisasi sistem pembayaran di rest area, sehingga memungkinkan pengunjung untuk melakukan transaksi non-tunai.

“Penyediaan SPKLU di rest area bertujuan untuk menyiapkan sarana guna mendukung implementasi Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan,” ujarnya beberapa waktu lalu
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More