Awas Sertifikat Tanah Palsu, Sudah 40 Kasus di Jawa Timur

Sabtu, 13 Maret 2021 - 18:08 WIB
Ilustrasi foto/Dok SINDOphoto/Muchtamir Zaide
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong penyelesaian konflik dan pencegahan kejahatan pertanahan di Indonesia. Mengingat, masih kerap terjadi kasus kejahatan pertanahan yang berujung sengketa.

Direkur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR R.B. Agus Widjayanto mengatakan, masih ada beberapa kasus kejahatan pertanahan yang terjadi dan merugikan masyarakat. Salah satu contohnya adalah yang terjadi di Jawa Timur.



Terdapat kasus pemalsuan 40 sertifikat palsu yang kemudian dijadikan jaminan kredit dengan nilai masing-masing puluhan juta rupiah. Karena tidak diperlukan akta hak tanggungan, sehingga tidak dilakukan pengecekan sertifikat tanah.

Baca juga: Peta ZNT Mau Diperbaharui, Harga Tanah Tak Bisa Naik Sewenang-wenang Lagi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!