Awas Sertifikat Tanah Palsu, Sudah 40 Kasus di Jawa Timur

Sabtu, 13 Maret 2021 - 18:08 WIB
"Namun ketika hendak melakukan pengajuan kredit untuk kedua kalian baru dilakukan pengecekan dan ternyata sertipikat tanah tersebut terbukti palsu. Terbukti palsu karena nama-nama yang tercetak pada sertipikat tidak sesuai dengan nama yang tercetak di buku tanah,” ujarnya dalam keteranganya, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Agus, sengketa tanah ini sifatnya multi dimensi. Dalam dimensi hukum, permasalahan sengketa pertanahan cukup kompleks karena terkandung persoalan hukum perdata dan pidana.

Baca juga: Virus Baru Ditemukan di China, 94,5 Persen Identik dengan COVID-19

Oleh karena itu, penyelesaian target operasi ini tak hanya terpacu pada jumlah target operasi. Akan tetapi juga bagaimana hasil kegiatan penyelesaian target operasi juga dapat mengembalikan hak-hak bagi masyarakat yang berhak, adil dan kepastian masyarakat terpenuhi. “Kami hadir dan berkomitmen penuh memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat,” tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!