Peta ZNT Mau Diperbaharui, Harga Tanah Tak Bisa Naik Sewenang-wenang Lagi
Jum'at, 12 Maret 2021 - 08:52 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana untuk melakukan pembaharuan peta zona nilai tanah (ZNT). Pembaharuan dilakukan agar informasi yang disajikan dalam peta ZNT dapat lebih akurat.
Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, peta ZNT harus dilakukan evaluasi. Menurutnya, ada beberapa pengaduan terkait mengenai peta ZNT yang berlaku saat ini dari masyarakat. ( Baca juga:Waspadai Gerak-Gerik Mafia Tanah, Mulai dari Tingkat Desa hingga di Pengadilan )
Oleh karena itu, dengan adanya perubahan pada peta ZNT informasi tentang tanah dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pertanahan yang lebih baik. Sekaligus juga bisa menjadi referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah.
"Diharapkan informasi peta ZNT bisa mencerminkan harga yang sewajarnya,” ujar Sofyan dalam keteranganya, Jumat (12/3/2021).
Asal tahu saja, ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya. Dalam ZNT, batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.
Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, peta ZNT harus dilakukan evaluasi. Menurutnya, ada beberapa pengaduan terkait mengenai peta ZNT yang berlaku saat ini dari masyarakat. ( Baca juga:Waspadai Gerak-Gerik Mafia Tanah, Mulai dari Tingkat Desa hingga di Pengadilan )
Oleh karena itu, dengan adanya perubahan pada peta ZNT informasi tentang tanah dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pertanahan yang lebih baik. Sekaligus juga bisa menjadi referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah.
"Diharapkan informasi peta ZNT bisa mencerminkan harga yang sewajarnya,” ujar Sofyan dalam keteranganya, Jumat (12/3/2021).
Asal tahu saja, ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya. Dalam ZNT, batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.
Lihat Juga :