Modal Naik Jadi Rp3 Triliun, Kesempatan Bank Besar Akuisisi Bank Kecil
Minggu, 14 Maret 2021 - 21:24 WIB
JAKARTA - Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal modal inti minimum perbankan, dimana dalam waktu 11 bulan ke depan wajib memenuhi Rp 2 triliun. Kondisi ini diperkirakan pengamat, ada kemungkinan konsolidasi perbankan tahun ini bakal marak guna memenuhi aturan modal inti.
OJK memang telah menaikkan ketentuan modal inti minimum bank menjadi Rp 3 triliun lewat Peraaturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Tenggak waktunya pemenuhannya adalah pada akahir 2022 dan bisa dipenuhi secara bertahap dimana akhir 2020 diwajibkan tercapai minimum Rp 1 triliun dan akhir 2021 harus Rp 2 triliun.
Konsolidasi perbankan sejak tahun lalu praktis telah memangkas jumlah bank hingga saat ini. Jika per November 2020, jumlah bank yang beroperasi di tanah air berdasarkan data OJK masih berjumlah 110, maka saat ini jumlahnya sudah jadi 106 bank.
konom Indef, Bhima Yudistira mengatakan, konsolidasi bank besar dan kecil diperlukan untuk ekspansi. "Itu bisa saling melengkapi dengan orientasi peningkatan market share dan laba dalam jangka panjang," kata Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (14/3/2021).
Kedua, dalam situasi bank kecil mengalami tekanan laba saat resesi ekonomi, maka valuasi bank kecil mengalami diskon atau turun harga. "Ini membuka kesempatan tentunya bagi bank-bank besar untuk lakukan pembelian terhadap bank dengan aset yang kecil," ungkapnya.
Dia menambahkan, bank kecil keuntungannya adalah adanya penambahan modal baru, dan kenaikan sistem dan kualitas sumber daya manusia (SDM). "Ini karena adanya integrasi pelatihan dengan manajemen bank besar," jelasnya
OJK memang telah menaikkan ketentuan modal inti minimum bank menjadi Rp 3 triliun lewat Peraaturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Tenggak waktunya pemenuhannya adalah pada akahir 2022 dan bisa dipenuhi secara bertahap dimana akhir 2020 diwajibkan tercapai minimum Rp 1 triliun dan akhir 2021 harus Rp 2 triliun.
Baca Juga
Konsolidasi perbankan sejak tahun lalu praktis telah memangkas jumlah bank hingga saat ini. Jika per November 2020, jumlah bank yang beroperasi di tanah air berdasarkan data OJK masih berjumlah 110, maka saat ini jumlahnya sudah jadi 106 bank.
konom Indef, Bhima Yudistira mengatakan, konsolidasi bank besar dan kecil diperlukan untuk ekspansi. "Itu bisa saling melengkapi dengan orientasi peningkatan market share dan laba dalam jangka panjang," kata Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (14/3/2021).
Kedua, dalam situasi bank kecil mengalami tekanan laba saat resesi ekonomi, maka valuasi bank kecil mengalami diskon atau turun harga. "Ini membuka kesempatan tentunya bagi bank-bank besar untuk lakukan pembelian terhadap bank dengan aset yang kecil," ungkapnya.
Dia menambahkan, bank kecil keuntungannya adalah adanya penambahan modal baru, dan kenaikan sistem dan kualitas sumber daya manusia (SDM). "Ini karena adanya integrasi pelatihan dengan manajemen bank besar," jelasnya
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda