Modal Naik Jadi Rp3 Triliun, Kesempatan Bank Besar Akuisisi Bank Kecil

Minggu, 14 Maret 2021 - 21:24 WIB
Modal inti minimum perbankan, dimana dalam waktu 11 bulan ke depan wajib memenuhi Rp 2 triliun. Kondisi ini diperkirakan pengamat, konsolidasi perbankan tahun ini bakal marak guna memenuhi aturan modal inti. Foto/Dok
JAKARTA - Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal modal inti minimum perbankan, dimana dalam waktu 11 bulan ke depan wajib memenuhi Rp 2 triliun. Kondisi ini diperkirakan pengamat, ada kemungkinan konsolidasi perbankan tahun ini bakal marak guna memenuhi aturan modal inti.

OJK memang telah menaikkan ketentuan modal inti minimum bank menjadi Rp 3 triliun lewat Peraaturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Tenggak waktunya pemenuhannya adalah pada akahir 2022 dan bisa dipenuhi secara bertahap dimana akhir 2020 diwajibkan tercapai minimum Rp 1 triliun dan akhir 2021 harus Rp 2 triliun.



Baca Juga: Digital Onboarding April 2021, MNC Bank Nyatakan Modal Bank Akan Terpenuhi Sesuai Aturan OJK

Konsolidasi perbankan sejak tahun lalu praktis telah memangkas jumlah bank hingga saat ini. Jika per November 2020, jumlah bank yang beroperasi di tanah air berdasarkan data OJK masih berjumlah 110, maka saat ini jumlahnya sudah jadi 106 bank.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!