Penerapan PPh Digital Secara Global Terhalang Sikap Amerika

Selasa, 16 Maret 2021 - 12:43 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor digital . Namun, penerapan pajak penghasilan (PPh) di sektor digital hingga saat ini belum dapat terlaksana secara global. Salah satunya karena Amerika Serikat belum setuju untuk menerapkan pajak tersebut di negaranya. ( Baca juga:Bantai Demonstran dengan Peluru, AS: Militer Myanmar Tak Bermoral )

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, keputusan pajak digital juga menjadi perhatian global, khususnya pada kelompok di G20 dan OECD. Dia berharap, pilar perpajakan yang belum mendapatkan kesepakatan global itu bisa selesai di tahun ini atau tahun depan.



“Kita terus berdiskusi, di bawah G20 dan dukungan OECD, dengan harapan dapat melanjutkan persetujuan melalui preseden tahun ini, atau akan dilanjutkan tahun depan saat Indonesia menjadi host G20,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (16/3/2021).

Kata dia, transaksi digital juga sangat memungkinkan orang untuk menghindari pajak hingga pencucian uang. Makanya, pemerintah terus memonitor agar pergerakan digital dan teknologi ini tidak mengakibatkan berbagai risiko ke negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!