Sri Mulyani: Digitalisasi Bea Cukai Cegah Perdagangan Gelap
Selasa, 16 Maret 2021 - 21:34 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut transformasi digital menjadi tantangan dalam pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tetapi, transformasi digital pada sistem kepabeanan dan cukai juga memberikan dampak positif.
"Dalam pengawasan dan penegakan hukum, digitalisasi dapat meningkatkan kepatuhan dalam perdagangan internasional karena tersedianya data dengan akurat dan tepat waktu serta setiap pihak yang mengakses akan memperoleh informasi yang sama. Pada akhirnya, dengan digitalisasi ini akan mendorong legalitas perdagangan yang dilakukan secara internasional," ungkap Menkeu di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Pada tahun 2016, World Custom Organization memperkenalkan digitalisasi kepabeanan dan cukai. Digitalisasi ini dimaksudkan agar institusi bea dan cukai memiliki kontribusi yang sama terhadap efisiensi, efektivitas, dan kemudahan koordinasi.
"Konsep single windows, pertukaran data secara elektronik, dan penggunaan smartphone dan website untuk informasi dan komunikasi menciptakan efisiensi kecepatan serta transparansi," ujarnya lagi.
Dampak positif lain dari digitalisasi bea cukai ini adalah peningkatan koordinasi antara petugas bea cukai dengan petugas dari instansi lainnya yang terkait dan bertanggung jawab dalam pengaturan dan pengawasan lalu lintas barang. Peningkatan ini khususnya bagi barang yang lintas batas.
Terakhir, Menkeu menyebut platform digital dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi ketidakpastian pengambilan keputusan serta mendeteksi adanya potensi penyalahgunaan atau penipuan, perdagangan gelap, dan aktivitas kriminal lainnya.
"Kami akan terus memberikan pendidikan dan pelatihan bagi petugas bea dan cukai agar mereka dapat memahami perubahan teknologi digital dan menyesuaikan cara kerja. Indonesia terus menggunakan platform digital untuk mempercepat reformasi termasuk pembangunan Indonesia National Single Windows," pungkas Menkeu
"Dalam pengawasan dan penegakan hukum, digitalisasi dapat meningkatkan kepatuhan dalam perdagangan internasional karena tersedianya data dengan akurat dan tepat waktu serta setiap pihak yang mengakses akan memperoleh informasi yang sama. Pada akhirnya, dengan digitalisasi ini akan mendorong legalitas perdagangan yang dilakukan secara internasional," ungkap Menkeu di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Pada tahun 2016, World Custom Organization memperkenalkan digitalisasi kepabeanan dan cukai. Digitalisasi ini dimaksudkan agar institusi bea dan cukai memiliki kontribusi yang sama terhadap efisiensi, efektivitas, dan kemudahan koordinasi.
"Konsep single windows, pertukaran data secara elektronik, dan penggunaan smartphone dan website untuk informasi dan komunikasi menciptakan efisiensi kecepatan serta transparansi," ujarnya lagi.
Dampak positif lain dari digitalisasi bea cukai ini adalah peningkatan koordinasi antara petugas bea cukai dengan petugas dari instansi lainnya yang terkait dan bertanggung jawab dalam pengaturan dan pengawasan lalu lintas barang. Peningkatan ini khususnya bagi barang yang lintas batas.
Terakhir, Menkeu menyebut platform digital dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi ketidakpastian pengambilan keputusan serta mendeteksi adanya potensi penyalahgunaan atau penipuan, perdagangan gelap, dan aktivitas kriminal lainnya.
"Kami akan terus memberikan pendidikan dan pelatihan bagi petugas bea dan cukai agar mereka dapat memahami perubahan teknologi digital dan menyesuaikan cara kerja. Indonesia terus menggunakan platform digital untuk mempercepat reformasi termasuk pembangunan Indonesia National Single Windows," pungkas Menkeu
(nng)
tulis komentar anda