Sri Mulyani Ngebet Tarik Pajak dari Film, Lagu dan Game Impor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan menarik pajak digital dari film, game maupun lagu impor. Hal ini akan dilakukan jika telah mendapatkan persetujuan negara G-20.
Sebagai informasi, penerapan pajak digital untuk perusahaan asing masing belum bisa terealisasi. Lantaran, Amerika Serikat belum menerima keputusan pengenaan pajak digital.
"Film impor, video game, lagu, dan berbagai produk digital lainnya juga dituntut memiliki perlakuan yang sama seperti buku impor atau ke dalam fisik impor yang dinikmati oleh orang Indonesia," kata Sri Mulyani secara virtual, Selasa (16/3/2021).
Dia menjelaskan, setidaknya ada empat alasan mengapa transaksi digital ini perlu diatur. Pertama, layanan transaksi pembayaran barang digital di Indonesia bisa terekam dengan baik.
"Kebijakan pengenaan tugas penting dan mewajibkan pengusaha untuk melaporkan transaksi Barang Digital akan mendorong terciptanya benang merah negara, terutama yang menyangkut transaksi barang digital, yang lebih akurat dan juga akan sangat menguntungkan bagi proses pengambilan keputusan di lingkungan masyarakat. Kebijakan pemerintah," bebernya.
Kedua, transaksi barang digital dianggap berisiko. Alasan ketiga adalah pengenaan input pada efek yang diharapkan dapat memberikan lapangan bermain yang setara antara produk digital dan produk fisik.
"Sebagai seorang menteri, biasanya juga banyak mendapat keluhan bagi mereka yang masih memiliki produk fisik tradisional konvensional dan dalam hal ini melakukan bisnis fisik atau proses bisnis yang mereka anggap sebagai produk digital," bebernya
Di bagian lain, harus ada kebijakan yang dibuat, dimana tantangan yang perlu ditangani adalah menciptakan lapangan bermain yang adil bagi para pemain.
Sebagai informasi, penerapan pajak digital untuk perusahaan asing masing belum bisa terealisasi. Lantaran, Amerika Serikat belum menerima keputusan pengenaan pajak digital.
"Film impor, video game, lagu, dan berbagai produk digital lainnya juga dituntut memiliki perlakuan yang sama seperti buku impor atau ke dalam fisik impor yang dinikmati oleh orang Indonesia," kata Sri Mulyani secara virtual, Selasa (16/3/2021).
Dia menjelaskan, setidaknya ada empat alasan mengapa transaksi digital ini perlu diatur. Pertama, layanan transaksi pembayaran barang digital di Indonesia bisa terekam dengan baik.
"Kebijakan pengenaan tugas penting dan mewajibkan pengusaha untuk melaporkan transaksi Barang Digital akan mendorong terciptanya benang merah negara, terutama yang menyangkut transaksi barang digital, yang lebih akurat dan juga akan sangat menguntungkan bagi proses pengambilan keputusan di lingkungan masyarakat. Kebijakan pemerintah," bebernya.
Kedua, transaksi barang digital dianggap berisiko. Alasan ketiga adalah pengenaan input pada efek yang diharapkan dapat memberikan lapangan bermain yang setara antara produk digital dan produk fisik.
"Sebagai seorang menteri, biasanya juga banyak mendapat keluhan bagi mereka yang masih memiliki produk fisik tradisional konvensional dan dalam hal ini melakukan bisnis fisik atau proses bisnis yang mereka anggap sebagai produk digital," bebernya
Di bagian lain, harus ada kebijakan yang dibuat, dimana tantangan yang perlu ditangani adalah menciptakan lapangan bermain yang adil bagi para pemain.
(fai)