Terdampak Banjir, Pembudi Daya Ikan Dapat Klaim Asuransi Rp425 Juta

Rabu, 17 Maret 2021 - 16:56 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOTV
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pembayaran klaim asuransi terhadap 55 orang pembu didaya terdampak banjir di Indramayu, Jawa Barat, dengan total nilai klaim sejumlah Rp425.500.000.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan, dukungan premi asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pembudi daya ikan kecil terdampak bencana. Klaim asuransi ini diharapkan akan mempercepat pemulihan usaha budi daya pasca-bencana banjir, utamanya di Kabupaten Indramayu. ( Baca juga:Irjen KKP Muhammad Yusuf Penuhi Panggilan KPK )



Menurut dia asuransi merupakan social security sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

"Di samping tentu menjadi bagian tanggung jawab KKP untuk selalu hadir di tengah-tengah pembudi daya ikan yang mengalami kerugian ekonomi akibat dampak bencana alam. Salah satu yang disalurkan yakni klaim asuransi pembudi daya kecil di Kabupaten Indramayu dan secepatnya mereka kembali dapat berusaha lagi," ujar dia, di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Slamet menambahkan, asuransi perikanan bagi pembudi daya ikan kecil (APPIK) memberikan jaminan atas hilang atau rusaknya sarana pembudidayaan ikan antara lain benih/benur, pakan, pupuk, obat ikan, dan kolam/tambak yang menyebabkan kerugian atau kegagalan pada usaha pembudidayaan ikan.

Dia menjelaskan, kerugian atau kegagalan usaha yang ditanggung dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, bencana alam, yaitu kejadian tidak terduga yang disebabkan oleh perubahan kondisi alam antara lain banjir, tanah longsor, erupsi, gempa bumi, tsunami, dan angin topan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!