Menaker 'Lobi' Taiwan Terkait Penempatan Pekerja dan Pemulangan Awak Kapal
Kamis, 18 Maret 2021 - 17:29 WIB
Masih soal penempatan PMI, kepada Jon, Ida juga ingin memperoleh informasi terkait sikap pihak Taiwan terhadap penetapan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan. "Sebagai pembuat kebijakan atau regulator, kami ingin agar kebijakan yang kami keluarkan adalah tepat dan applicable/sesuai dengan kondisi yang ada," katanya.
Ida mengusulkan agar Indonesia dan Taiwan duduk bersama untuk menyikapi calon PMI yang telah memiliki visa (sebelum terkena kebijakan zero cost) dan calon PMI yang belum memiliki visa pasca-dikeluarkannya kebijakan zero cost.
Dalam pertemuan yang dilakukan secara daring ini, Ida juga menanyakan permasalahan sekitar 400 awak kapal Indonesia yang bekerja pada kapal-kapal non-Taiwan yang stranded (terdampar) di perairan Taiwan. Ke-400 awal kapal tersebut hingga kini belum dapat pulang ke Tanah Air, dikarenakan belum adanya izin otoritas berwenang di Taiwan untuk sign off (keluar) dari Taiwan.
Dia menambahkan, Pemerintah Indonesia sangat menaruh perhatian terhadap kasus-kasus awal kapal Indonesia di luar negeri dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya. Kejelasan dan kepastian tentang izin sign off diperlukan mengingat kondisi para awak kapal tersebut sudah sangat rentan secara mental maupun fisik.
"Atas dasar kemanusiaan dan guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan, Pemerintah Indonesia sangat berharap otoritas Taiwan dapat segera mengeluarkan izin sign off terhadap awak kapal Indonesia yang stranded di Taiwan," ungkap Ida.
Ida mengusulkan agar Indonesia dan Taiwan duduk bersama untuk menyikapi calon PMI yang telah memiliki visa (sebelum terkena kebijakan zero cost) dan calon PMI yang belum memiliki visa pasca-dikeluarkannya kebijakan zero cost.
Dalam pertemuan yang dilakukan secara daring ini, Ida juga menanyakan permasalahan sekitar 400 awak kapal Indonesia yang bekerja pada kapal-kapal non-Taiwan yang stranded (terdampar) di perairan Taiwan. Ke-400 awal kapal tersebut hingga kini belum dapat pulang ke Tanah Air, dikarenakan belum adanya izin otoritas berwenang di Taiwan untuk sign off (keluar) dari Taiwan.
Dia menambahkan, Pemerintah Indonesia sangat menaruh perhatian terhadap kasus-kasus awal kapal Indonesia di luar negeri dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya. Kejelasan dan kepastian tentang izin sign off diperlukan mengingat kondisi para awak kapal tersebut sudah sangat rentan secara mental maupun fisik.
"Atas dasar kemanusiaan dan guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan, Pemerintah Indonesia sangat berharap otoritas Taiwan dapat segera mengeluarkan izin sign off terhadap awak kapal Indonesia yang stranded di Taiwan," ungkap Ida.
Lihat Juga :