Soal THR, Presiden Buruh: Biasanya yang Diajak Membahas Hanya Serikat yang Nurut Menaker

Minggu, 21 Maret 2021 - 14:00 WIB
Foto/Okezone
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengakui tidak mendapat undangan dari Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) untuk membahas perihal aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan perusahaan. Dalam proses rumusan aturan tersebut, pemerintah akan melibatkan asosiasi buruh dan pengusaha.

Presiden KSPI Said Iqbal mengutarakan, pihaknya tidak pernah diajak Kemnaker. Bahkan, dia mengklaim, kecenderungam asosiasi buruh yang terlibat dalam forum dengan pemerintah adalah mereka yang patuh pada otoritas. ( Baca juga:Awas, Akal-akalan Pailit agar Pengusaha cuma Bayar Pesangon Setengah )



"KSPI tidak pernah diajak membahas. Biasanya yang diajak membahas adalah serikat buruh yang nurut sama Menaker saja," ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia Minggu (21/3/2021).

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHIJSK) mencatat, proses perumusan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ihwal petunjuk administrasi umum dan petunjuk pelaksana akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk perwakilan buruh dan pelaku industri dalam negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!