Awas, Akal-akalan Pailit agar Pengusaha cuma Bayar Pesangon Setengah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengabarkan bahwa ada tren yang meresahkan kelompok buruh. Dia menyebutkan bahwa di Bekasi misalnya, ada perusahaan yang tiba-tiba mengumumkan statusnya sebagai pailit .
"Tiba-tiba mereka mempailitkan perusahaannya dan mereka cuma membayar 0,5 kali upah pesangon pekerja. Ini gara-gara PP turunan UU Cipta Kerja, yaitu PP No. 35 Tahun 2021," ucap Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat(19/3/2021). ( Baca juga: Bos...! Buruh Minta THR Tahun Ini Jangan Dicicil (Lagi) )
Dia mengatakan, banyak perusahaan dibuat pailit, lalu diteruskan dengan membuka perusahaan baru, dan membolehkan karyawan kontrak seumur hayat dan merekrut outsourcing sebanyak-banyaknya.
"Di Tangerang sudah sering. Pekerja tetap 15 tahun cuma diberi paket, dan dipanggil lagi hanya untuk menjadi outsourcing. Karyawan kontrak tidak ada harapan untuk menjadi karyawan tetap," terang Said.
Dia mengatakan, KSPI akan melakukan perlawanan dengan all-out aksi lapangan melibatkan semua buruh di pabrik-pabriknya, dan disiarkan secara virtual. (Baca juga: Dokter Spesialis RSPAD: Aprilia Manganang Tak Punya Rahim dan Tak Pernah Haid )
"Sidang bulan Juni ILO 2021 kalau jadi kami akan bawa sebagai CFA, kasus Omnibus Law sebagai pelanggaran hak asasi dan hak buruh. Kita akan lihat keputusan ILO seperti apa," tegas Said.
"Tiba-tiba mereka mempailitkan perusahaannya dan mereka cuma membayar 0,5 kali upah pesangon pekerja. Ini gara-gara PP turunan UU Cipta Kerja, yaitu PP No. 35 Tahun 2021," ucap Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat(19/3/2021). ( Baca juga: Bos...! Buruh Minta THR Tahun Ini Jangan Dicicil (Lagi) )
Dia mengatakan, banyak perusahaan dibuat pailit, lalu diteruskan dengan membuka perusahaan baru, dan membolehkan karyawan kontrak seumur hayat dan merekrut outsourcing sebanyak-banyaknya.
"Di Tangerang sudah sering. Pekerja tetap 15 tahun cuma diberi paket, dan dipanggil lagi hanya untuk menjadi outsourcing. Karyawan kontrak tidak ada harapan untuk menjadi karyawan tetap," terang Said.
Dia mengatakan, KSPI akan melakukan perlawanan dengan all-out aksi lapangan melibatkan semua buruh di pabrik-pabriknya, dan disiarkan secara virtual. (Baca juga: Dokter Spesialis RSPAD: Aprilia Manganang Tak Punya Rahim dan Tak Pernah Haid )
"Sidang bulan Juni ILO 2021 kalau jadi kami akan bawa sebagai CFA, kasus Omnibus Law sebagai pelanggaran hak asasi dan hak buruh. Kita akan lihat keputusan ILO seperti apa," tegas Said.
(uka)