BPJPH Kebut Aturan Self Declare Halal untuk Usaha Mikro dan Kecil
Senin, 22 Maret 2021 - 09:50 WIB
“Inilah yang sedang kami detilkan agar memudahkan UMK dalam mengajukan self declare,” kata mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) ini.
Diketahui, PP No 39/2021 ini merupakan peraturan turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu isi PP ini mengatur soal deklarasi halal bagi pelaku UMK. Dengan adanya PP tersebut, pelaku UMK harus menyampaikan pernyataan terkait kehalalan produknya kepada BPJPH.
(Baca juga:BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac Wujud Kepatuhan terhadap UU)
Aturan tersebut sedikit lebih longgar dibandingkan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dalam PP No 39/2021 ini BPJPH diamanatkan sebagai lembaga yang berwenang menetapkan standar halal bagi produk UMK. Standar halal tersebut akan jadi acuan pelaksanaanself declare.
(Baca juga:Sertifikat Halal Vaksin COVID-19, BPJPH Tunggu Ketetapan Final Fatwa MUI)
Hal lain yang diatur dalam PP No 39/2021 ini adalah UMK dapat kemudahan berupa layanan gratis (tidak dikenakan biaya) saat pengajuan sertifikasi halal. “Inipun sedang kami bahas secara maraton dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mudah-mudahan dalam waktu dekat clear masalahnya,” kata Mastuki.
Diketahui, PP No 39/2021 ini merupakan peraturan turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu isi PP ini mengatur soal deklarasi halal bagi pelaku UMK. Dengan adanya PP tersebut, pelaku UMK harus menyampaikan pernyataan terkait kehalalan produknya kepada BPJPH.
(Baca juga:BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac Wujud Kepatuhan terhadap UU)
Aturan tersebut sedikit lebih longgar dibandingkan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dalam PP No 39/2021 ini BPJPH diamanatkan sebagai lembaga yang berwenang menetapkan standar halal bagi produk UMK. Standar halal tersebut akan jadi acuan pelaksanaanself declare.
(Baca juga:Sertifikat Halal Vaksin COVID-19, BPJPH Tunggu Ketetapan Final Fatwa MUI)
Hal lain yang diatur dalam PP No 39/2021 ini adalah UMK dapat kemudahan berupa layanan gratis (tidak dikenakan biaya) saat pengajuan sertifikasi halal. “Inipun sedang kami bahas secara maraton dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mudah-mudahan dalam waktu dekat clear masalahnya,” kata Mastuki.
Lihat Juga :